Beranda Hukum Tak Kapok! Residivis Narkoba Asal Merak Kembali Dibekuk Polisi

Tak Kapok! Residivis Narkoba Asal Merak Kembali Dibekuk Polisi

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

CILEGON – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon mengamankan JJ (35) seorang laki-laki residivis pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku merupakan warga Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Shilton pelaku diamankan di pinggir jalan tepatnya di Lingkungan Sukarela, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Menurut Shilton penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat bahwa Pada Rabu 7 September 2022 sekira jam 00.30 WIB di pinggir jalan tepatnya di Lingkungan Sukarela, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

“Kemudian Unit Satresnarkoba Polres Cilegon bergerak cepat menerima informasi tersebut dan berhasil mengamankan satu orang laki – laki pelaku atas nama JJ (35) yang beralamat Lingkungan Sukajadi, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon,” ujarnya, Senin (12/9/2022).

Setelah di lokasi petugas kemudian melakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan diatas tanah tidak jauh dari pelaku JJ (35) berdiri dan satu unit Handphone merk Vivo warna hitam.

“Kemudian dilakukan pengembangan di Lingkungan Medaksa Sebrang lingkungan Tamansari Kecamatan Pulomerak ditemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu dibawah sebuah meja kayu yang sebelumnya pelaku simpan,” terangnya.

Dari hasil keterangan tersangka diduga jenis sabu-sabu tersebut di beli dari pelaku R yang saat ini DPO dengan harga Rp550 ribu, kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Cilegon.

” Satuan reserse narkoba polres Cilegon akan berusaha keras untuk menangkap tersangka R,” tegas Shilton.

Dalam perkara ini barang bukti yang diamankan berupa dua bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,36 gram dan satu unit Handphone merk Vivo warna hitam.

“Pelaku JJ dapat dipersangkakan sesuai dengan “Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup,” ujarnya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini