Beranda Hukum Tak Kapok! Residivis Curanmor Kembali Berulah di Kabupaten Tangerang

Tak Kapok! Residivis Curanmor Kembali Berulah di Kabupaten Tangerang

Jumpa pers Pengungkapan Kasus di Mapolresta Tangerang - (Rendy/BantenNews.co.id)

KAB. TANGERANG – Sahroni seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kabupaten Tangerang kembali berulah di wilayah yang sama, Senin (26/10/2020)

Warga asal Desa Cerenang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang ini melancarkan aksi bersama kawan lamanya yakni Derry Seventhin Kharisman dan dua orang lain yang buron.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan para pelaku melancarkan aksi sudah sejak 2019. Dari setiap beraksi, mereka rata-rata mendapat 5 unit motor.

“Kedua tersangka yang kami amankan ini merupakan residivis. Sejak beraksi pada tahun 2019, dalam sehari sindikat ini bisa mengumpulkan rata-rata 5 unit sepeda motor curian,” ujar Ade dalam jumpa pers di Mapolresta Tangerang.

Mereka, kata Ade, tertangkap akibat pengembangan kasus curanmor yang terjadi di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Dijelaskan, saat melancarkan aksinya, kawanan sindikat ini berjumlah 4 orang. Dua orang lagi, kata dia, saat ini masih buron dan sudah ditetapkan status sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Sementara berdasarkan keterangan tersangka, mereka melakukan aksinya baru di Kabupaten Tangerang. Kasus ini sendiri masih kami kembangkan karena dua orang kawanan mereka terus kita kejar keberadaannya,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.

Sekadar informasi, Sahroni dan Derry merupakan residivis yang pernah mendekam di Rutan Jambe atau Rutan Klas 1 Tangerang. Dia, waktu itu divonis kurungan penjara selama 9 bulan pada 2013 atas kasus pencurian sepeda motor

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini