Beranda Peristiwa Tak Kantongi Izin, Satpol PP Lebak Tegur Pemilik Usaha Karaoke di Cibadak

Tak Kantongi Izin, Satpol PP Lebak Tegur Pemilik Usaha Karaoke di Cibadak

Dinas Satpol PP Kabupaten Lebak menegur pemilik usaha karaoke di Kampung Tajur, Desa Mekaragung, Kecamatan Cibadak

LEBAK – Dinas Satpol PP Kabupaten Lebak menegur pemilik usaha karaoke di Kampung Tajur, Desa Mekaragung, Kecamatan Cibadak karena tidak mengantongi izin. Selain itu tempat hiburan itu juga berdekatan dengan masjid dan sekolah dasar.

“Kami layangkan surat teguran kepada pemilik karena memang warga meminta untuk ditutup. Dan lagi usaha karaoke yang dijalankan tidak memiliki izin,” kata Kasi Intel Dinas Satpol PP Kabupaten Lebak, Wahyudin, Selasa (5/11/2019).

Wahyudin mengatakan, pemilik usaha karaoke ini terbilang bandel. Padahal sebelumnya sudah sempat ditegur serta ditutup.

“Saat itu sempat off, tapi kemarin kami mendapatkan laporan kalau rumah yang dijadikan tempat usah karaoke ini kembali buka. Kami selaku penegak Perda memberikan teguran jika tetap membandel maka tak menutup kemungkinan akan kami segel karena memang tak kantongi izin,”katanya.

Sementara Rafiudin pemilik usaha karaoke menjelaskan, dirinya sudah mejelaskan terkait usahanya itu. Kata dia, perizinan sudah dia tempuh.

“saya sudah tempuh untuk mendapatkan perizinan usaha ini, akan tetapi sampai saat ini belum mendapatkannya,” katanya.

(Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini