Beranda Hukum Tak Jadi Tersangka, Kasus Opang di Pandeglang Berakhir Damai

Tak Jadi Tersangka, Kasus Opang di Pandeglang Berakhir Damai

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea. (Rasyid/bantennews)

SERANG – Polda Banten memastikan perkara kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Pandeglang–Labuan, berakhir damai. Kecelakaan itu melibatkan ojek pangkalan (opang) dan penumpang sepeda motor yang meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, para pihak mencapai kesepakatan damai pada Selasa (24/2/2026) kemarin.

“Seluruh pihak bermusyawarah dan mufakat menempuh penyelesaian secara restoratif,” ujar Maruli.

Ia menjelaskan, penyidik Satlantas Polres Pandeglang akan memproses permohonan restorative justice sesuai Pasal 79 hingga Pasal 84 KUHAP 2025. Saat ini, penyidik masih melakukan penyelidikan dan belum menetapkan tersangka.

“Belum ada tersangka dalam perkara ini,” tegasnya.

Jika proses restorative justice terpenuhi, penyidik akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) dan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan.

Kuasa hukum kedua belah pihak juga akan menunjukkan dokumen kesepakatan damai kepada penyidik.

Sebelumnya, publik sempat dihebohkan kabar yang menyebut polisi menetapkan pengemudi opang sebagai tersangka dalam kecelakaan yang terjadi pada Januari lalu sekitar pukul 12.30 WIB. Maruli membantah kabar tersebut.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan di Polres Pandeglang. Belum ada penetapan tersangka seperti yang diberitakan,” katanya.

Kecelakaan itu melibatkan mobil Suzuki Ertiga putih bernomor polisi A 1255 J yang difungsikan sebagai ambulans desa dan sepeda motor Honda Revo bernomor polisi A 4893 RH. M mengendarai motor tersebut dan membonceng HM.

Benturan keras di lokasi kejadian merenggut nyawa HM. Petugas membawa M yang mengalami luka-luka ke RSUD Berkah Pandeglang menggunakan ambulans desa.

Maruli menegaskan, penyidik terus mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti. Polisi juga menerima laporan dari keluarga korban dan akan membahasnya melalui gelar perkara.

“Kami menggali informasi seluas-luasnya sebelum menentukan langkah hukum berikutnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Sempat Buron, Dua Pencuri Motor di Pandeglang Ditangkap Polisi

Polisi juga membuka ruang konsultasi bagi keluarga korban maupun masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan penanganan kasus tersebut.

Di sisi lain, kuasa hukum pengemudi ojek pangkalan, Raden Elang Mulyana, tetap melayangkan gugatan perdata terhadap sejumlah pihak.

Ia menggugat Gubernur Banten sebagai tergugat I, Dinas PUPR Provinsi Banten sebagai tergugat II, Bupati Pandeglang sebagai tergugat III, Dinas Perhubungan Pandeglang sebagai tergugat IV, serta pengemudi ambulans Bayu Prayoga sebagai turut tergugat.

Elang menilai kondisi jalan berlubang menjadi faktor utama yang memicu kecelakaan hingga menewaskan korban.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd