Beranda Hukum Tak Hanya Foto Dugaan Perselingkuhan, Kades Curuggoong Pernah Belikan Ponsel Untuk Istri...

Tak Hanya Foto Dugaan Perselingkuhan, Kades Curuggoong Pernah Belikan Ponsel Untuk Istri Pelaku

Rumah Kades Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, Salamunasir sekaligus lokasi kejadian perkara dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh mantri Suhendi terhadap kades pada Minggu (12/3/2023). Foto: Nindia/ BantenNews.co.id
Rumah Kades Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, Salamunasir sekaligus lokasi kejadian perkara dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh mantri Suhendi terhadap kades pada Minggu (12/3/2023). Foto: Nindia/ BantenNews.co.id

KAB. SERANG – Fakta baru yang menelatar belakangi Suhendi untuk menyuntikan cairan hingga membuat Kepala Desa (Kades) Curuggoong, Salamunasir tewas terkuak. Selain adanya dugaan perselingkuhan, tersangka juga mengetahui jika korban telah membelikan ponsel untuk istrinya yang merupakan bidan NN.

“Handphone dibelikan untuk mempermudah komunikasi mereka (istri pelaku dengan korban-red). Iya (istri pelaku-red) ada handphone dua,” ujar kuasa hukum pelaku, Raden Yayan Elang saat dikonfirmasi BantenNews.co.id, Selasa (14/3/2023).

Yayan mengatakan isu perselingkuhan antara istri tersangka dengan korban sudah beredar sejak lama. Suhendi juga telah beberapa kali menegur Salamunasir terkait dugaan perselingkuhan tersebut.

Hingga akhirnya, kliennya itu menemukan beberapa foto antara istrinya dengan korban di galeri ponsel yang dibelikan korban. Pelaku yang sudah naik pitam langsung mendatangi rumah kades untuk meminta penjelasan atas foto-foto tersebut namun terjadi percekcokan hingga berujung maut.

“Ada dugaan perselingkuhan, makanya pelaku melakukan tindakan untuk menegur korban. Persoalan cinta segitiga itu sudah diketahui pelaku berulang kali dan dirinya sudah mengingatkan korban hingga akhirnya terjadi seperti itu,” jelas Yayan.

Kemudian untuk sejumlah foto yang menyebabkan Suhendi emosi, Yayan mengaku akan mengungkapkannya di persidangan.

“Kalau itu saya belum bisa buka sekarang karena masih tahap proses pemeriksaan. Mungkin di persidangan akan saya buka,” tambah Yayan.

Kini Suhendi telah ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pada Senin (13/3/2023). Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan jo Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal. Dari pasal yang disangkakan tersebut, tersangka terancam pidana paling lama 15 tahun penjara.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini