Beranda Hukum Tak Beri Rokok, Pemuda di Kragilan Dikeroyok Hingga Babakbelur

Tak Beri Rokok, Pemuda di Kragilan Dikeroyok Hingga Babakbelur

KAB. SERANG – Seorang pemuda berinisial SU (21) dikeroyok di warung tuak yang berlokasi di Kampung Panggang, Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. Ia dipukuli oleh dua tersangka lantaran tidak memberikan rokok.

Usai membuat babakbelur, dua pelaku yakni AK (27) dan NU (21) sempat buron selama 3 bulan ini akhirnya ditangkap polisi pada Kamis (6/4/2023). Dua warga Kecamatan Cikeusal itu diringkus saat tengah nongkrong di sekitar tempat tinggalnya.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Januari 2023. Saat itu kedua pelaku meminta rokok kepada korban namun korban tidak bisa memberikan dikarenakan rokok miliknya juga telah habis.

“Modusnya meminta rokok. Awalnya AK dan temannya meminta rokok dan korban memberi tahu bahwa rokok miliknya sudah habis, setelah itu korban langsung dipukuli,” jelas Dedi melalui keterangannya Jumat (7/4/2023).

Mirza menambahlan korban dipukul di bagian kepala hingga terjatuh dan diinjak berkali-kali oleh AK dan rekannya.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka, dan korban melakukan visum ke RS Bhayangkara Polda Banten,” ucap Kasat Reskrim.

Kedua tersangka dipersangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. “Iya dugaan Pasal 170 KUHP pengeroyokan secara bersama-sama,” katanya. (Nin/Red)

 

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini