Beranda Pemerintahan Tak Cukup APBD, Pemprov Banten Lirik Obligasi Daerah untuk Proyek Infrastruktur

Tak Cukup APBD, Pemprov Banten Lirik Obligasi Daerah untuk Proyek Infrastruktur

Ilustrasi

TANGERANG – Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, berharap Provinsi Banten dapat menjadi daerah percontohan (pilot project) penerapan obligasi daerah di Indonesia. Skema ini dinilai penting sebagai alternatif pembiayaan untuk mempercepat pembangunan.

Hal tersebut disampaikan saat menghadiri Sosialisasi Obligasi Daerah dalam Rapat Koordinasi Wilayah Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) se-Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Jumat (10/4/2026).

Menurut Dimyati, obligasi daerah dapat menjadi solusi dalam mempercepat pembangunan infrastruktur yang membutuhkan pembiayaan besar tanpa harus sepenuhnya bergantung pada kemampuan APBD.

“Pembangunan harus cepat karena menyangkut kepentingan masyarakat. Kalau lambat, dampaknya juga ke masyarakat. Karena itu obligasi daerah bisa menjadi salah satu alternatif pembiayaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penerapan obligasi daerah tetap harus memperhatikan kemampuan fiskal daerah serta jangka waktu kepemimpinan kepala daerah yang terbatas. Dalam satu periode, pembangunan perlu dirancang agar memberikan dampak ekonomi secara cepat sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah.

“Kalau pembangunan cepat, maka income juga lebih cepat masuk. Tapi kalau lambat, dampaknya juga lambat,” katanya.

Dimyati mencontohkan pentingnya percepatan pembangunan infrastruktur jalan. Menurutnya, pembangunan yang tidak tuntas justru meningkatkan biaya logistik dan menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.

“Misalnya jalan yang dibutuhkan 10 kilometer, tapi baru terbangun 2 kilometer, tentu belum optimal,” jelasnya.

Ia berharap, skema obligasi daerah dapat mempercepat penyelesaian proyek strategis sehingga manfaat ekonomi segera dirasakan masyarakat. Bahkan, ia mendorong Kabupaten Pandeglang menjadi salah satu daerah awal yang menerapkan skema ini, dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal dan kebutuhan pembangunan.

“Dengan percepatan pembangunan, biaya bisa ditekan, pendapatan meningkat, dan masyarakat ikut menikmati hasilnya. Nanti akan dihitung secara cermat berdasarkan kemampuan APBD dan kelayakan fiskal. Setiap daerah tentu berbeda kapasitasnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Ditanya Sikap Penolakan Pemprov Soal UU Cipta Kerja, Kadisnaker Banten: Itu Tergantung Gubernur

Sementara itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Banten, Adi Dharma, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya percepatan pembangunan melalui penguatan akses keuangan, termasuk pemanfaatan instrumen pasar modal seperti obligasi daerah.

“Pembiayaan pembangunan tidak hanya bergantung pada perbankan, tetapi juga dapat diperkuat melalui pasar modal dan industri jasa keuangan non-bank,” katanya.

Ia menjelaskan, instrumen pasar modal meliputi saham, reksa dana, dan obligasi. Dalam konteks pembangunan daerah, obligasi menjadi salah satu instrumen yang potensial untuk membiayai proyek strategis.

“Dana yang dihimpun dari masyarakat melalui obligasi akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan yang kemudian memberikan imbal hasil kepada investor,” jelasnya.

Adi menambahkan, obligasi daerah umumnya diterbitkan untuk membiayai proyek strategis dengan pengawasan ketat dari OJK guna memastikan transparansi dan keamanan investasi.

“Masyarakat yang membeli obligasi akan mendapatkan imbal hasil dengan tingkat bunga yang kompetitif. Ini aman karena dijamin oleh proyek pemerintah daerah,” pungkasnya.

Tim Redaksi