Beranda Pemerintahan Tak Capai Target, DPRD Soroti Sektor Pendapatan Pemkot Cilegon

Tak Capai Target, DPRD Soroti Sektor Pendapatan Pemkot Cilegon

Walikota Cilegon Edi Ariadi menerima dokumen evaluasi dan rekomendasi Pansus LKPJ Walikota Cilegon 2018 (Foto Usman Temposo/BantenNews.co.id)

CILEGON – DPRD menyoroti sektor pendapatan Pemkot Cilegon. Ini lantaran sektor pemasukan pemerintah setempat tidak tercapai. Itu terungkap saat Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Cilegon 2018 di Gedung DPRD Kota Cilegon, Senin (6/5/2019).

Sekretaris Pansus LKPJ Walikota Cilegon 2018, Babay Suhaemi mengatakan, berdasarkan data Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan LKPJ Walikota Cilegon 2018 tentang target dan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) anggaran 2018 berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun 2018 sebesar Rp1,8 triliun lebih, belum tercapai karena tingkat capaiannya hanya 89,49 persen atau sekitar Rp1,63 triliun atau belum terealisasi sebesar Rp191 miliar.

“Tidak tercapainya target PAD di Kota Cilegon disebabkan karena tidak tercapainya sektor pajak daerah dengan persentase pencapaian sebesar 77,7 persen atau tidak terpenuhi sebesar Rp123 miliar,” terangnya.

Selain itu, lanjutnya, tidak tercapainya retribusi daerah dengan persentase pencapaian sebesar 85,43 persen atau tidak terpenuhi sebesar Rp3 miliar.

“Dan sektor lain-lain PAD dengan pencapaian sebesar 79,70 persen atau tidak terpenuhi sebesar Rp28 miliar. Namun pada sektor hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mencapai target 100 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp18 miliar,” jelasnya.

Sebab itu, kata dia, DPRD meminta Pemkot Cilegon untuk memperhatikan sektor pendapatan pajak daerah yang meliputi diantaranya peningkatan kualitas pelayanan, peningkatan kompetensi dan profesionalisme SDM aparatur, peningkatan tertib administrasi pemungutan pajak dan meninjau kembali perda dan peraturan Walikota tentang pendapatan daerah yang tidak produktif, optimalisasi hasil usaha badan usaha milik daerah, perluas objek dan intensifikasi pemungutan pajak dan retribusi daerah.

“Dan juga kami minta peningkatan koordinasi OPD yang terkait dalam pemungutan pajak daerah baik di tingkat Pemerintah Kota Cilegon maupun Provinsi Banten, serta koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri,” imbuhnya.

Sementara itu Walikota Cilegon, Edi Ariadi mengakui sektor pendapatan pada tahun 2018 tak tercapai. Sehingga memang diperlukan evaluasi.

“Ini kan yang gede itu pada BPHTB yang gede Rp48 miliar gak tercapai, sama Silpa, ini karena tandon-tandon itu tanahnya tidak bisa dibebaskan,” katanya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini