Beranda Pemerintahan Tak Berlakukan SIKM, Masuk Tangsel Harus Bawa Surat Bebas Covid-19

Tak Berlakukan SIKM, Masuk Tangsel Harus Bawa Surat Bebas Covid-19

Walikota Tangsel, Benyamin Davnie

TANGSEL – Tahun ini Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) tidak memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang memasuki Kota Metropolitan itu.

Namun begitu, Walikota Tangsel, Benyamin Davnie menegaskan masyarakat yang masuk ke daerah yang dipimpinnya harus membawa surat bebas Covid-19.

“Sekarang kan mudik lokal dilarang. Cuman kan pasti nanti dampaknya akan terjadi dialog panjang antara petugas dengan pemudiknya. Karena kalau lokal gitu kan kalau dari sisi kita sih di Tangsel asal surat keterangan Covid-nya aja dibawa,” terang Benyamin, Sabtu (8/5/2021).

Benyamin juga mengatakan pihaknya tidak melarang warga Tangsel yang ingin bertemu keluarganya. Hanya saja, dirinya meminta mereka yang datang dari luar Tangsel harus membawa surat bebas Covid-19 jika ingin kembali.

“Nggak apa-apa, nggak masalah. Sepanjang mereka itu tadi, kalau mereka dari luar kota ya bawalah surat keterangan Covid-19. Mereka sebaiknya di swab dulu di tempat asalnya. Tapi kalau dari Tangsel ke Tangsel sendiri ya nggak masalah lah. Biasanya kan gitu,” tuturnya.

Ben mengatakan, wilayahnya bukanlah tempat tujuan mudik. Namun begitu, dia khawatir setelah lebaran orang yang berhasil mudik lalu kembali ke Kotanya membawa bencana.

“Makannya saya tekankan tadi membawa surat bebas covid. Kebetulan beruntungnya adalah Tangsel ini bukan kota tujuan mudik. Justru banyak orang Tangsel yang keluar dari Tangsel. Kan pengalaman lebaran yang sudah-sudah gitu,” ujarnya.

“Kita justru fokus, setelah lebaran ini mereka kembali ke Tangsel. Nah ini yang jadi fokus perhatian saya,” pungkasnya.

(Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini