Beranda Peristiwa Tak Berizin, Satpol PP Lebak Segel Pembangunan Tower BST di Cikulur

Tak Berizin, Satpol PP Lebak Segel Pembangunan Tower BST di Cikulur

Satpol PP Kabupaten Lebak saat menutup dan menyegel pembangunan tower di Kecamatan Cikulur. (foto dokumen Satpol PP Kabupaten Lebak).

LEBAK – Diduga belum mengantongi izin resmi dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lebak, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak menutup serta penyegelan terhadap tower Base transceiver station (BTS) di Kampung Kayu Dampit, Desa Cigoong Utara, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak.

Kepala Dinas Satpol PP Lebak, Dartim membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penutupan disertai penyegelan pembangunan tower yang berada di Kecamatan Cikulur.

“Penyegal tersebut dilakukan karena pihak pelaksana pembangunan tower tidak bisa memperlihatkan bukti perizinan yang dikeluarkan oleh Dinas terkait,” kata Dartim, Sabtu (23/4/2022).

Ia mengatakan, jika pihak pelaksana pembangunan tower berdalih sedang menempuh proses pembuatan perizinannya. Namun, di saat perizinannya sedang ditempuh dan belum selesai, pihak pelaksana sudah memulai pekerjaannya, bahkan pembangunannya sudah hampir selesai.

“Tentunya ini tidak bisa dibiarkan dan harus dihentikan pembangunannya, sebab perizinannya masih dalam proses dan belum selesai,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, jika perizinan masih dalam proses, sebaiknya pihak pelaksana jangan dulu melakukan kegiatan pembangunan.

“Tempuh dulu perizinannya sesuai prosedur, lalu silakan untuk melakukan pembangunan,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah melakukan penutupan dan penyegelan, pihak Satpol PP Kabupaten Lebak pun langsung berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Cikulur untuk selalu memantau secara rutin pembangunan tower tersebut.

“Kalau tidak di pantau secara rutin, saya khawatir pihak pelaksana pembangunan akan membandel untuk terus melaksanakan pembangunannya,” katanya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Lebak, Yosep M Holis, mengatakan, bahwa pihak pelaksana Pembangunan tower memang sedang memproses pembuatan izin pembangunannya. Akan tetapi, tanpa diketahui pihak pelaksana pembangunan malah langsung melakukan pembangunan tanpa menunggu perizinannya selesai, makannya kami pihak DPMPTSP langsung berkoordinasi ke pihak Satpol PP.

“Setelah berkoordinasi dengan Satpol PP Lebak, pembangunan tower BST pun langsung di tutup secara paksa dan di segel oleh Satpol PP,” kata Yosep. (Tra/San/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini