Beranda Pemerintahan Tak Berizin, Pemkot Serang Hentikan Proyek Pengurugan PT JDI di Sawah Luhur

Tak Berizin, Pemkot Serang Hentikan Proyek Pengurugan PT JDI di Sawah Luhur

Proyek pengurugan kawasan industri milik PT Jaya Dinasty Indonesia (JDI) di Kelurahan Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menghentikan sementara aktivitas proyek pengurugan kawasan industri milik PT Jaya Dinasty Indonesia (JDI) di Kelurahan Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Langkah tegas ini diambil karena perusahaan tersebut belum melengkapi dokumen perizinan, terutama analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Arif Rahman Hakim, mengatakan penghentian proyek dilakukan untuk menjaga kondusivitas wilayah sekaligus menegakkan aturan perizinan.

“Pada 16 September saya sudah menyampaikan surat kepada PT JDI yang sedang beraktivitas di Sawah Luhur untuk menghentikan kegiatannya sementara. Ada beberapa izin yang belum dilengkapi, salah satunya Amdal lingkungan yang saat ini masih berproses,” ujar Arif, Rabu (24/9/2025).

Ia menegaskan, proyek pengurugan akan tetap dihentikan hingga perusahaan memenuhi seluruh persyaratan. “Sampai dokumen perizinan dilengkapi, kegiatan tidak boleh dilanjutkan,” ujarnya.

Meski proyek baru berjalan sekitar tiga hektare, lanjut Arif, penghentian sementara ini dilakukan setelah pihaknya melakukan analisa lapangan dan pengawasan. “Atas perintah Pak Wali, kami berinisiatif menghentikan kegiatan di sana untuk sementara,” ujarnya.

Arif juga mengungkapkan alasan baru dilakukan penghentian lantaran dirinya baru saja dilantik sebagai Kepala DPMPTSP pada 1 September lalu.

“Saya baru menjabat, lalu melakukan analisa dan berkonsultasi dengan pimpinan. Dari situ diputuskan untuk menutup sementara hingga izin lengkap,” jelasnya.

Dengan penghentian sementara ini, Pemkot berharap situasi di Sawah Luhur tetap kondusif, sekaligus memberi waktu bagi PT JDI untuk menyelesaikan kewajiban administratifnya.

Penulis : Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo