
TANGSEL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel sebuah bangunan gudang di Jalan Raya Siliwangi, Pamulang, Tangsel, Banten.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tangsel, Suherman mengungkapkan penyegelan dilakukan lantaran bangunan seluas 1.300 meter persegi itu tidak memiliki perizinan.
Sebelumnya telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, tetapi pihak penanggung jawab bangunan tidak hadir untuk memberikan klarifikasi.
“Kami dari Gakkumda, penegak perundang-undangan sudah memanggil dua kali sejak awal Januari (2022), tapi pihak pengusaha tidak memberi keterangan. Sehingga dari pimpinan kami disuruh menyegel sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Suherman, Kamis (20/1/2022).
Suherman menjelaskan, penyegelan dilakukan sampai pihaknya menerima perizinan resmi dari penanggung jawab gedung atau pengusaha sehingga tidak akan ada pembongkaran gedung.
“Kalau pembongkaran kayaknya tidak, karena infonya sudah sesuai dengan GSB (Garis Sempadan Bangunan) kurang lebih 15 meter dari jalan. Nunggu perizinan saja nanti,” lanjut dia.
Dia menegaskan, pelanggaran yang dilakukan penanggung jawab gedung terkait Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung pada Pasal 140 juncto 13A.
“Ini Berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya informasi bangunan yang tidak berizin, kemudian kami melakukan pengecekan dan penelusuran ke lokasi. Setelah pengecekan, kami menemukan adanya kegiatan operasional pembangunan gudang tak berizin yang dilakukan oleh puluhan pekerja,” terang Suherman.
Sementara, pengawas pembangunan Zulham (46) mengatakan, bangunan yang berdiri persis di pinggir jalan besar tersebut ternyata telah dibangun sejak tiga bulan yang lalu.
Menurut Zulham, ada puluhan orang yang dipekerjakan untuk pembangunan gedung yang diketahui keseluruhannya berasal dari daerah Sumatera Utara.
“Mulai sekitar tiga bulan yang lalu. Targetnya lima bulan. Yang bekerja dari Medan semuanya, ada surat perjanjian kerja. Jumlahnya 22 orang,” ungkapnya. (Ihy/Red)