PANDEGLANG – Keluarga ahli waris Isa bin Sumatri mengancam akan kembali menyegel gedung SDN Gerendong 1 di Kampung Gerendong, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang.
Ancaman penyegelan itu muncul karena pertemuan antara ahli waris, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, dan DPRD Pandeglang tidak menghasilkan kesepakatan.
DPRD Pandeglang menggelar pertemuan tersebut pada Kamis (22/1/2026). Pertemuan itu dihadiri perwakilan BPKAD Kabupaten Pandeglang, perwakilan ahli waris, dan Kabag Hukum Setda Pemkab Pandeglang. Namun, Kepala Dindikpora Pandeglang tidak menghadiri pertemuan tersebut.
Dalam pertemuan itu, Kuasa Hukum Ahli Waris, Zaenal Abidin meminta Pemkab Pandeglang menunjukkan dokumen resmi kepemilikan lahan SDN Gerendong 1.
“Namun, pihak Pemkab hanya menunjukkan surat keterangan Kepala Desa Gerendong dan data aset daerah,” kata Zaenal.
Zaenal menegaskan bahwa pertemuan tersebut belum menghasilkan solusi atas sengketa lahan SDN Gerendong 1.
“Belum puas, belum ada titik temu. Selanjutnya kami akan menindaklanjuti dengan bukti-bukti yang ada,” ujarnya.
Zaenal menyampaikan bahwa para pihak masih akan menggelar pertemuan lanjutan untuk mencari solusi terbaik. Namun, jika pertemuan berikutnya kembali menemui jalan buntu, pihak ahli waris akan menyegel sekolah dan menempuh jalur hukum.
“Kami akan menindaklanjuti dengan bukti-bukti yang ada. Kalau tidak ada hasil, kami akan mengajukan gugatan ke pengadilan agar ada status quo di lokasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses hukum akan menghentikan seluruh kegiatan belajar mengajar (KBM) di lokasi sengketa.
“KBM tidak boleh berjalan karena aturannya, saat proses hukum berlangsung lokasi harus kosong dan disegel. Makanya kalau kami mengajukan gugatan, kami juga akan melayangkan somasi agar tidak ada aktivitas,” tambahnya.
Menurut Zaenal, sengketa ini tidak akan selesai dalam waktu singkat jika berlanjut ke pengadilan. Karena itu, pihaknya masih menunggu itikad baik dari Pemkab Pandeglang.
“Pemkab tidak bisa membuktikan dokumen sah kepemilikan, termasuk KIB yang juga tidak bisa mereka jelaskan. Selama ini hanya pengakuan sepihak tanpa bukti,” ungkapnya.
“Kalau sampai ke pengadilan, prosesnya bisa memakan waktu satu sampai dua tahun. Selama itu tidak ada pendaftaran siswa baru. Anak-anak pasti syok dan mental mereka akan terganggu,” sambungnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Pandeglang, Tb. Asep Rafiudin Arief, menyatakan bahwa pihaknya terus mendorong mediasi agar sengketa lahan SDN Gerendong 1 segera selesai
“Intinya kami ingin mencari solusi terbaik agar anak didik tidak menjadi korban. Kami ingin sekolah tetap berjalan sambil Pemkab Pandeglang dan ahli waris mencari jalan keluar,” kata Asep.
Ia menambahkan bahwa DPRD Pandeglang akan berkoordinasi dengan Pemkab Pandeglang untuk menggelar pertemuan lanjutan dan kembali mengundang ahli waris.
“Kami berharap pertemuan berikutnya menghadirkan pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan. Hari ini pimpinan OPD tidak hadir, hanya pelaksana dan Kabid, sehingga belum ada kesimpulan atau keputusan yang utuh,” pungkasnya.
Penulis : Memed
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
