Beranda Peristiwa Tak Ada Surat Kepemilikan, Anjing yang Diseret di Tangerang Tak Bisa Dibuatkan...

Tak Ada Surat Kepemilikan, Anjing yang Diseret di Tangerang Tak Bisa Dibuatkan Laporan

Foto: istimewa.

TANGERANG – Seekor anjing yang disiksa dengan diseret menggunakan sepeda motor oleh dua orang yang diduga pencuri anjing, ternyata hewan malang itu milik seseorang bernama Heri.

Diberitakan BantenNews.co.id sebelumnya, awalnya anjing tersebut sedang jalan, namun tiba-tiba terjatuh karena dijerat menggunakan kawat, selanjutnya di seret menggunakan sepeda motor. Sementara saksi mata tidak berani mendekat lantaran syok dan ketakutan. Atas kejadian itu, Natha Satwa Nusantara akan melaporkannya ke polisi.

Dalam postingan instagramnya, Direktur operasional Natha Satwa Nusantara, Anisa mengatakan, anjing hitam itu ternyata punya pemilik dan sudah dipelihara selama 15 tahun.

“Ketika kami ke toko pemilik anjing ini pemilik bernama Bapak Heri juga sedang melaporkan ke polsek. Tapi gak bisa dibuat laporan karena gak ada bukti kepemilikan anjing ini (seperti surat-surat),” ujar Anisa seperti dilansir dari Instagram Natha Satwa Indonesia, Senin (1/2/2021).

Atas kendala itu, kata Anisa, pihaknya beserta pemilik anjing belum bisa melaporkan lantaran masih ada berkas yang mesti dilengkapi untuk membuat laporan.

Kecuali, lanjut Anisa, kalau malingnya tertangkap tangan ketika pencurian dan barang bukti (anjing yang dicuri) ada di tangan.

“Akhirnya pihak keluarga keliling wilayah sini untuk ke warung-warung penjual daging anjing tapi nggak ketemu juga. Saat kejadian, salah satu karyawan sempat melihat tapi gak sempat mengejar karena ketutupan angkot. Semoga ada titik terang untuk kasus ini,” ungkapnya.

(Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini