Beranda Pemerintahan Tahun Ini, Pemkab Lebak Bakal Perbaiki 1.319 Rumah ‘Reyot’

Tahun Ini, Pemkab Lebak Bakal Perbaiki 1.319 Rumah ‘Reyot’

Kondisi rumah Sumiati (50) warga Kampung Sawargi RT 05/ RW 02, Desa Lebak Parahiang, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak. (Fotografer - Ali/BantenNews.co.id)

SERANG – Pemerintah pusat akan memperbaiki 1.319 rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Lebak, selama 2020. Dana perbaikan rumah yang dianggarkan Rp15 juta per unit untuk 1.000 rumah.

“Perbaikan rumah tidak layak huni bisa dikerjakan Juni 2020,” kata Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Lebak, Wawan Hermawan dikutip dari medcom.id, Minggu (19/1/2020).

Wawan menjelaskan dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dana stimulan untuk memperbaiki rumah tidak layak huni dari Dana Alokasi Khusus.

Program tersebut ditujukan untuk membantu warga miskin memiliki tempat tinggal yang memadai dan sehat. Penetapan penerima bantuan dibuat berdasarkan usul kepala desa yang disampaikan ke pemerintah daerah melalui musyawarah.

Setiap desa bisa mengusulkan minimal 20 warga yang dinilai layak menerima bantuan perbaikan rumah, yakni warga yang lantai rumahnya masih tanah serta tidak punya kamar mandi dan jamban.

“Semua warga yang menerima bantuan RTLH itu dari keluarga miskin dengan penghasilannya rendah,” ungkapnya.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini