SERANG– Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menargetkan menerbitkan 15 sertifikat aset situ milik Pemerintah Provinsi Banten sepanjang 2026. Target itu merupakan bagian dari percepatan legalisasi aset daerah yang hingga kini sebagian besar belum bersertifikat.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis mengatakan proses sertifikasi dilakukan melalui kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Banten. Dari 133 aset yang telah diinventarisasi, baru 28 aset yang telah memiliki sertifikat.
“Progres sedang berjalan. Kalau saya tidak salah seluruhnya ada 133 aset, 28 di antaranya sudah bersertifikat. Tahun ini kita targetkan ada 15 sertifikat yang bisa keluar,” kata Harison, Kamis (5/8/2026).
Harison mengatakan BPN menargetkan penerbitan 10 hingga 15 sertifikat aset setiap tahun. Menurut dia, aset yang diproses diprioritaskan yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis atau berstatus clear and clean agar proses sertifikasi dapat diselesaikan lebih cepat.
“Kita menginginkan target dengan Pemprov ini kalau bisa yang clear and clean. Kenapa? Karena untuk sertifikasi harus clear and clean, makanya kita cari target tahunannya 10 sampai 15,” ujarnya.
Ia menjelaskan setiap aset yang akan disertifikasi harus dipastikan memiliki kejelasan lokasi, batas bidang tanah, luas lahan, hingga status penguasaannya. Setelah pemerintah daerah menunjukkan letak dan batas aset, BPN akan melakukan pengukuran sebelum melanjutkan ke tahapan administrasi penerbitan sertifikat.
Namun, Harison mengakui proses sertifikasi masih menghadapi berbagai kendala di lapangan. Persoalan yang ditemukan antara lain batas aset yang belum jelas, adanya penguasaan oleh masyarakat, hingga perubahan kondisi fisik situ yang membuat proses identifikasi memerlukan pendalaman lebih lanjut.
“Problem di lapangan tentu banyak, mulai dari batas yang harus diperjelas, kemungkinan ada penguasaan masyarakat, kemungkinan juga sudah tidak berbentuk situ sehingga perlu pendalaman betul,” katanya.
Untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi, BPN berencana menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten pada triwulan ketiga tahun ini. Pertemuan itu akan membahas perkembangan sertifikasi sekaligus menetapkan aset yang menjadi prioritas penyelesaian.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni mengatakan pemerintah provinsi telah membentuk tim bersama Kanwil BPN Provinsi Banten untuk menginventarisasi seluruh aset daerah yang belum memiliki sertifikat. Menurut dia, langkah itu dilakukan agar aset milik pemerintah memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi sengketa maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.
“Kita sudah bentuk tim dan melakukan kerja sama dalam menginventarisir semua aset kita. Kita lakukan sertifikasi agar asetnya aman dan tidak menjadi sengketa,” kata Andra.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi
