Beranda Pemerintahan Tahun Depan UMK Pandeglang Naik Rp188 Ribu

Tahun Depan UMK Pandeglang Naik Rp188 Ribu

Kabid Hubungan Industrial dan Pembinaan Ketenagakerjaan Disnakertrans Pandeglang Dasep Kustiwa. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menetapkan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Pandeglang untuk tahun 2019 naik sebesar Rp188,989. Angka ini mengalami peningkatan yang awalnya hanya Rp2,353,549 pada tahun 2018 menjadi Rp2.542.539 pada tahun depan.

Kenaikan ini berdasarkan surat dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI nomor B.240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018. Kemudian berdasarkan data inflasi nasional 2,88 persen dan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) sebesar 5,15 persen. Jadi kenaikan UMK di Kabupaten Pandeglang ditetapkan naik 8,03 persen.

Kabid Hubungan Industrial dan Pembinaan Ketenagakerjaan Disnakertrans Pandeglang Dasep Kustiwa mengatakan, perhitungan UMK tahun depan berdasarkan perhitungan dari PP Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

“UMK tahun berjalan ditambah dengan hasil perkalian antara UMK tahun berjalan dikalikan inflasi sebesar 2.88 persen ditambah PDB sebesar 5.15 persen,” katanya, Kamis (8/11/2018).

Selama proses penetapan UMK, Disnakertrans sudah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak seperti Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) yang terdiri atas pemerintah, serikat pekerja dan pelaku usaha, hasil koordinasi tersebut sudah sepakat dengan hasil perumusan.

“Selama penetapan UMK, Alhamdulillah tidak ada kendala atau gejolak. Semua pihak terkait dari unsur dewan pengupahan sepakat. Selama ini persoalan UMK di Pandeglang pun cenderung kondusif, tidak ada persoalan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Unit Kerja Serikat Pekerja PT Cibaliung Sumberdaya (CSD), Johan Dwiyantoro menyampaikan, nilai itu merupakan hasil kesepakatan bersama. Hanya saja bagi serikat dimasing-masing perusahaan, bisa menegosiasikan upah tambahan apabila dianggap perlu yang disesuaikan dengan beban kerja.

“Untuk UMK Pandeglang 2019 sudah disepakati dan mendapat rekomendasi Dewan Pengupahan Pandeglang. Kenaikannya 8.03% dari tahun 2019,” terangya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini