Beranda Pemerintahan Tahun Depan, Pemprov Banten Mulai Borong Kendaraan Dinas Listrik

Tahun Depan, Pemprov Banten Mulai Borong Kendaraan Dinas Listrik

Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pada tahun 2024 mendatang berencana melakukan pengadaan kendaraan dinas (Randis) berbasis baterai atau kendaraan listrik. Hal itu terungkap usai Rapat Sosialisasi Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Lingkup Pemerintah Daerah yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan secara Virtual di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Provinsi Banten, Selasa (13/6/2023).

Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar mengatakan kedepan Pemprov Banten akan mengupayakan untuk melakukan pengadaan atau memesan kendaraan listrik dengan jumlah tertentu sebagai kendaraan operasional.

“Mungkin untuk tahun 2024. Tahun 2023 kita sudah mencadangkan, tapi belum bisa dibeli karena mobilnya inden. Jadi kita belum bisa dapat. Ini kita mencatatkan lagi untuk bisa beberapa, paling tidak kendaraan listrik sudah menjadi kendaraan operasional kita. Tapi kuncinya sebaran tempat pengisiannya itu,” kata Muktabar usai rapat.

Meski begitu, lanjut Muktabar, pihaknya akan mengedepankan kehati-hatian dalam penggunaan APBD terhadap hal tersebut, sehingga tidak terjadi loss pembiayaan.

“Kita tanya dulu, ada atau tidak agar tidak terjadi loss pembiayaan. Makanya kita tanya kendaraan dulu, baru kita pesan,” katanya.

Terkait jalannya rapat, Muktabar mengungkapkan, setidaknya terdapat beberapa Informasi, khususnya terkait persiapan daerah dalam rangka mengimplementasikan mobil listrik yang diyakini efisien dan ramah lingkungan. Hal tersebut sesuau dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan dan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

“Kita akan mematuhinya. Untuk Provinsi Banten ada beberapa agenda yang sudah kita lakukan, mulai dari tempat pengisian (SPKLU, red) yang sudah disiapkan. Tadi juga kita dan beberapa daerah mengajukan mengenai tempat pengisian (SPKLU, red). Karena itu menjadi tugas dari unit kerja terkait,” ungkapnya.

Untuk mendukung Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai di Lingkup Pemda, Muktabar juga mengusulkan terkait sistem sewa atau kontrak terhadap kendaraan listrik tersebut. Hal itu lantaran memungkinkan didapat dengan mudah, murah dan efektif.

“Makanya kita lagi menjajaki beberapa kemungkinan. Tapi pada prinsipnya kita mendukung langkah itu. Karena itu hal yang baik dan mengurangi polusi udara,” tandasnya. (Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News