Beranda Politik Tahapan Pilkada Kota Serang, Dari Pendaftaran Hingga Pencoblosan

Tahapan Pilkada Kota Serang, Dari Pendaftaran Hingga Pencoblosan

Ilustrasi pilkada. (IST)

SERANG – Setelah pemilihan legislatif (pileg), agenda politik selanjutnya adalah pemilihan kepala daerah. Jadwal tahapan pelaksanaan pilkada ini sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Ade Jahran, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Serang mengatakan tahapan pilkada sudah dimulai sejak awal tahun ini. “Tahap awal berupa penyusunan program anggaran dan sebagainya,” kata Ade, Kamis (17/4/2024).

Awal bulan depan, jadwal pilkada memasuki tahap pencalonan perseorangan atau independen, yakni pada 5 Mei hingga 27 Agustus 2024. Pada tahap ini, KPU Kota Serang telah menetapkan bahwa syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan adalah sebanyak 38.121 dukungan dengan sebaran di empat kecamatan.

Setelah tahapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan, akan dilanjutkan dengan tahapan pengumuman pendaftaran calon kepala daerah jalur parpol pada 24-26 Agustus, sedangkan masa pendaftaran calon dari jalur parpol pada  27 Agustus sampai 29 Agustus.

Tahap. Penelitian Persyaratan pencalonan diagendakan akan berlangsung mulai 27 Agustus hingga 21 September lalu dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon pada 22 September.

Setelah ditetapkan, pasangan calon akan menjalani masa kampanye selama sekitar dua bulan, yakni 25 September hingga 23 November. Pencoblosan akan dilakukan setelah tiga hari masa tenang, tepatnya pada Rabu 27 November 2024.

(ink/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini