Beranda Hukum Tahanan Narkoba Meninggal, Hakim PN Serang Hentikan Perkara

Tahanan Narkoba Meninggal, Hakim PN Serang Hentikan Perkara

Suasana di Pengadilan Negeri Serang (Foto Audindra-BantenNews.co.id)

SERANG – Terdakwa kasus narkoba bernama Aip Pudin meninggal dunia di RS Drajat Prawiranegara setelah sebelumnya mengeluh sakit. Hakim kemudian menghentikan perkara yang menjerat dirinya.

Aip seharusnya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (4/12/2024). Namun, karena ia sudah meninggal, di RS Drajat pada Sabtu (30/11/2024) lalu, ketua majelis hakim, Dessy Darmayanti menghentikan penuntutan sekaligus menutup perkara.

“Dengan ini penuntutan atas nama terdakwa Aip Pudin dihentikan,” kata Dessy sambil mengetuk palu.

Sebelum, menghentikan penuntutan, Dessy sempat bernicar kepada JPU Kejari Serang bahwa apabila ada tahanan yang sakit, maka segera izinkan untuk dibawa ke rumah sakit agar segera mendapatkan pertolongan medis.

“Ini soal kemanusiaan kita, enggak boleh kalau tidak dibantarkan,” ujarnya.

Dessy juga mengatakan kalau setelah masuk persidangan, memang terdakwa menjadi tahanan majelis hakim. Tapi, bila ada terdakwa yang sakit dan segera butuh perawatan medis di rumah sakit, JPU harus cepat berkoordinasi dengan panitera untuk mengizinkan terdakwa berobat.

“Karena yang berhak menghadirkan terdakwa itu jaksa. Kalau sakit jangan ditahan,” tambahnya.

Kepala Pengamanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang, Reza Ikhwan Purnama mengatakan, Aip masuk rumah sakit pada Kamis (28/11/2024). Sehari dirawat, dokter pun memperbolehkan dirinya kembali rutan. Besoknya Aip kembali mengeluh sakit dan dibawa kembali ke RS Drajat Prawiranegara. Kondisinya terus memburuk hingga akhirnya ia menghembuskan nafas terakhir.

“Sehari setelah pulang dari rumah sakit nge-drop (kondisi menurun) lagi, dari situ kita bawa ke RSUD dr Dradjat Prawiranegara,” ungkapnya.

Kata Reza, saat sakit, Aip susah makan dan hal teraebut juga sudah disampaikan pihak rutan kepada keluarganya.

“(Sakitnya) Diarenya, tapi enggak mau makan. Kondisinya itu (enggak mau makan) kita sampaikan kepada keluarganya,” katanya.

Baca Juga :  Hakim Se-Indonesia Gelar Aksi Cuti, Sejumlah Hakim PN Serang Ikut Aksi

Dikutip berdasarkan dakwaan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, Aip diketahui ditangkap pada 13 Agustus 2024 lalu di Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Dari penangkapan itu, Polisi mengamankan 100 gram tembakau sintesis atau gorila.

Aip mengaku narkotika itu dibeli melalui media sosial Instagram dengan harga Rp5 juta. Rencananya, tembakau gorila itu akan dijual atau diedarkan kembali.

Aip didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Selain itu, Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang R1 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News