Beranda Hukum Tagih Hutang, Pinjol Ancam Konsumen dengan Gambar Porno

Tagih Hutang, Pinjol Ancam Konsumen dengan Gambar Porno

Ilustrasi - foto istimewa jpnn.com

TANGERANG – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta mengungkapkan cara menagih aplikasi pinjaman online (Pinjol) Ilegal tagih hutang dengan ancam gambar porno. Hal tersebut diungkapkan , Kamis (14/10/2021).

Diketahaui bahwa Polda Metro Jaya menggerebek PT Indo Tekno Nusantara (ITN) di Green Lake, Cipondoh, Kota Tangerang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap sebanyak 32 orang yang merupakan manajemen dan karyawan perusahaan.

“Kami temukan di sini penagihan menggunakan media sosial dengan memperlihatkan gambar pornografi, akan kami kenakan juga pasal pornografi,” kata Yusri Yunus melansir suara.com (jaringan BantenNews.co.id).

Cara mengancam mereka, kata dia, dengan memperlihatkan gambar-gambar porno membuat stres para pelanggan dan memaksakan diri untuk melakukan pembayaran.

“Ada penagihan langsung, didatangi dengan ancaman-ancaman, apabila para peminjam ‘online’ tidak membayar akan diancam,” terangnya.

Para karyawan perusahaan, kata dia, selanjutnya akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan mintai keterangan guna pengembangan penyelidikan.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ