SERANG — Sengketa aset antara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kembali memasuki babak penting.
Perbedaan tafsir terhadap frasa “sebagian aset” dalam Undang-Undang Pembentukan Kota Serang menjadi titik utama yang menghambat penyerahan 10 aset milik Pemkab Serang yang berada di wilayah Kota Serang.
Di sisi lain, Pemkab Serang mengklaim terdapat 10 aset dengan 17 register yang tidak akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang dalam proses penataan aset pasca pembentukan daerah otonomi baru.
Hal tersebut disebut telah disepakati dalam rapat bersama Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Asisten Daerah (Asda) III Kota Serang, Subagyo mengatakan, pembahasan sengketa tersebut kini berlanjut ke Tim Teknis Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) setelah rapat koordinasi yang difasilitasi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri.
Rapat tersebut melibatkan sejumlah lembaga negara, mulai dari KPK, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Kementerian Keuangan, BPN, Kementerian Sekretariat Negara hingga Sekretariat Wakil Presiden selaku Ketua DPOD.
“Sepuluh aset yang masih diperselisihkan akan dibahas lebih teknis oleh Tim Teknis DPOD dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang,” kata Subagyo, Senin (25/5/2026).
Menurut Subagyo, tim teknis akan mengkaji lebih dalam perbedaan penafsiran Pasal 13 Ayat 7 Huruf A UU Nomor 32 Tahun 2007, khususnya terkait frasa “sebagian aset”.
Pemkab Serang menilai frasa tersebut menjadi dasar bahwa tidak seluruh aset yang berada di wilayah Kota Serang harus diserahkan kepada pemerintah kota.
Sebaliknya, Pemkot Serang berpendapat seluruh aset yang berada di wilayah Kota Serang wajib beralih menjadi milik pemerintah kota karena saat daerah itu terbentuk pada 2007, seluruh aset masih tercatat sebagai milik Pemkab Serang.
“Makna ‘sebagian’ itu bagian dari keseluruhan aset Kabupaten Serang yang berada di wilayah daerah otonom baru. Karena itu aset-aset tersebut harus diserahkan kepada Kota Serang,” tegasnya.
Subagyo menambahkan, Pemkot Serang juga mengacu pada Pasal 2 Ayat 1 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001 yang mengatur kewajiban penyerahan seluruh aset yang berada di daerah otonom baru.
“Regulasi itu menjelaskan secara tegas bahwa seluruh aset yang berada di wilayah daerah otonom baru wajib diserahkan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, Pemkot Serang memiliki dokumen korespondensi antara Pemkab Serang dan Kementerian Dalam Negeri pada 2008.
Saat itu, Bupati Serang, Ahmad Taufik Nuriman meminta penjelasan mengenai penyerahan aset, dan Ditjen Otda menegaskan bahwa dasar hukumnya mengacu pada Kepmendagri Nomor 42 Tahun 2001.
Pemkot Serang kini menunggu undangan lanjutan dari Ditjen Otda untuk pembahasan berikutnya. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Banten, Bupati Serang, dan Wali Kota Serang dijadwalkan hadir untuk membahas penyelesaian sengketa secara langsung.
“Keputusan finalnya kami tunggu dari Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah,” kata Subagyo.
Di sisi lain, Subagyo juga menyoroti terbitnya Undang-Undang Nomor 117 Tahun 2024 yang menetapkan Kecamatan Ciruas sebagai ibu kota Kabupaten Serang.
“Pasal 5 UU Nomor 117 Tahun 2024 sudah menegaskan ibu kota Kabupaten Serang berada di Kecamatan Ciruas,” ujarnya.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
