Beranda Peristiwa Tabrak Pemotor Hingga Tewas, Pengemudi Sedan di Cigeulis Jadi Tersangka

Tabrak Pemotor Hingga Tewas, Pengemudi Sedan di Cigeulis Jadi Tersangka

Kecelakaan di Jalan Cigeulis Pandeglang - foto istimewa

PANDEGLANG – Pengemudi sedan Honda City, M Zen Saputra resmi ditetapkan tersangka karena terbukti lalai saat mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan kecelakaan di Jalan Raya Cigeulis – Cibaliung tepatnya di Kampung Babakan Nangka, Desa Karyabuana, Kecamatan Cigeulis beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Jeany Viadiniati. Kata Jeany, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi terbukti bahwa pengendara tersebut lalai.

“Betul. Setelah kami lakukan pemeriksaan dan penyelidikan, pengendara tersebut kini sudah ditetapkan menjadi tersangka,” katanya, Senin (1/11/2021).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga melakukan tes urine pada pengemudi mobil untuk memastikan bahwa yang bersangkutan tidak dalam pengaruh minuman keras atau zat terlarang lainnya. “Tes urinenya sudah keluar dan hasilnya negatif,” ungkapnya.

Pengemudi, M Zen Saputra saat ini sudah ditahan di Mapolres Pandeglang untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya dan terancam hukuman 6 penjara.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 dan 4 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukumannya 6 tahun kurungan penjara,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, 2 pengendara sepeda motor terlibat kecelakaan di Jalan Cibaliung tepatnya di Kampung Babakan Nangka, Desa Karyabuana, Kecamatan Cigeulis, Pandeglang, Banten, Sabtu (30/10/2021) lalu. Pengendara sepeda motor atas nama Bukhori tewas secara mengenaskan di lokasi kejadian sedangkan rekannya Aspari menderita luka ringan. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini