Beranda Kesehatan Syarat Pelaksanaan Pilkades Lebak Capaian Vaksinasi Covid-19 Minimal 50 Persen

Syarat Pelaksanaan Pilkades Lebak Capaian Vaksinasi Covid-19 Minimal 50 Persen

Vaksin Covid-19 - foto istimewa

LEBAK – Pelaksanaan Pilkades yang akan dilaksanakan bulan ini di 266 Desa di Kabupaten Lebak yang akan dimulai 24 Oktober 2021. Dalam pelaksanaannya ada aturan baru yang akan diterapkan yaitu minimal dalam capaian vaksinasi Covid-19 di tiap desa harus mencapai 50 persen.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak, Tiriyatno Supiono mengatakan bahwa pada pelaksanaan Pilkades ini pihaknya akan menyelenggarakan vaksinasi serentak di 266 Desa yang akan menggelar Pilkades.

“Bagaimana caranya pada pelaksanaan Pilkades ini masyarakat yang ada di desa-desa yang menyelenggarakan minimal capaian vaksinasinya sudah 50 persen,” katanya, Jumat (8/10/2021).

Triyatno berharap langkah ini mendapat dukungan dari Pemprov Banten dan pusat untuk melancarkan vaksinasi serentak.

Sementara Asda I Kabupaten Lebak, Alkadri mengatakan bahwa Pemkab Lebak sedang melakukan koordinasi dengan kementerian untuk Pilkades yang akan digelar bulan ini.

“Karena saat ini kita level 3, jadi saat ini apakah bisa melaksanakan Pilkades. Kalaupun ditunda jangan terlalu lama waktunya, karena kasihan juga kepada para calon sudah terlalu lama menunggu karena mereka sudah keluar biaya cukup besar” katanya.

Pihaknya berharap Pilkades tahun ini bisa dilaksanakan dengan lancar. “Harapan kita Pilkades berjalan dengan lancar, tertib sesuai dengan ketentuan dan aman untuk kesehatan. Untuk pelaksanaan Pilkades ini masyarakat minimal sudah divaksin,” kata Alkadri.

(Mg-And/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini