Beranda Kesehatan Syarat Bisa Mudik, Warga Lebak Ikut Vaksinasi Booster

Syarat Bisa Mudik, Warga Lebak Ikut Vaksinasi Booster

Warga melakukan vaksinasi di pendopo. (foto:Sandi/Bantennews.co.id)

LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak bekerja sama dengan Polri menggelar vaksinasi pertama, kedua dan vaksinasi ketiga (Booster) di Pendopo Bupati Lebak, Rangkasbitung, Jumat (25/3/2022).

Masyarakat rela mengantre panjang karena Pemerintah sendiri mewajibkan dan menjadikan vaksin booster sebagai syarat untuk pulang kampung alias mudik pada hari raya idul fitri nanti.

Hasto, warga Rangkasbitung mengatakan, dirinya sendiri mengetahui adanya vaksin booster dari media sosial dan diberitahu oleh Ketua RT setempat.

“Tadi diajak sama RT, katanya ada vaksin booster di sini. Makanya saya ikut,” kata Hasto, saat ditemui di Pendopo Pemkab Lebak, Jumat (25/3/2022).

Hasto mengaku dirinya ikut divaksinasi booster karena telah ditetapkan sebagai syarat untuk bisa mudik ke kampung halaman.

“Udah 2 tahun gak mudik, rencananya sih tahun ini pengen mudik ke Tegal, Jawa Tengah, makanya saya ikut vaksinasi biar bisa mudik,” ucapnya.

Diketahui, dalam vaksin booster ini Pemkab Lebak juga memberikan ratusan paket sembako berupa beras 5 Kilogram kepada warganya yang sudah divaksin.

(Tra/San/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini