Beranda Gaya Hidup Syafrudin Instruksikan OPD dan Perusahaan di Kota Serang Sediakan Smoking Area

Syafrudin Instruksikan OPD dan Perusahaan di Kota Serang Sediakan Smoking Area

 

SERANG – Demi mewujukan Kota Serang bebas asap rokok. Pemerintah Kota Serang mengintruksikan pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah(OPD) menyediakan smoking area.

“Kami berpesan kepada seluruh unsur OPD dan pimpinan perusahaan di Kota Serang untuk menyediakan smoking area,” kata Syafrudin saat membuka acara sosialisasi perda Kawasan Tanpa Rokok(KTR) di salah satu hotel di Kota Serang, Selasa (15/10/2019).

Ia mengatakan kebijakan tersebut sebagai bentuk Pemkot Serang menerapkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2015 dan Peraturan Walikota (Perwal) no 22 tahun 2019 tentang KTR. Isi dalam Perwal tersebut dijelaskan tempat – tempat KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, tempat olahraga, angkutan umum, tempat kerja dan tempat lain yang ditetapkan.

Walikota Serang Syafrudin mengatakan, Perda dan Perwal ini merupakan runtutan dari pemerintah pusat yang harus di siapkan oleh Pemkot Serang untuk mengatur Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Di dalam kantor tidak bisa merokok. Tapi di dalam kantor juga disiapkan bagi orang yang merokok,” ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang Iqbal mengatakan, bagi para pelanggar Perda dan Perwal akan dikenakan sanksi administrasi.

“Untuk sanksinya orang biasa minimal didenda Rp 50 ribu sampai Rp 1 juta. Sedangkan untuk sanksi para Instasi minimal 100 sampai 5 juta,” ujarnya.

Dengan adanya sosialisi tentang KTR, lanjut Iqbal, diharapkan seluruh masyarakat dan pimpinan perusahan yang berada di wilayah Kota Serang mengetahui bahwa Perda dan Perwal KTR sudah di tetapkan.

“Kita sudah membentuk satgas. Satgas itu perpanjangan pembinaan setiap daerah, salah satunya mendorong mereka ada KTR. Sementara tugas supervisi sendiri melakukan tindakan,” ucapnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini