SERANG – Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Dradjad Prawiranegara Kabupaten Serang kembali menerima satu pasien dalam pengawasan (PDP) virus Covid-19. Pasien tersebut berprofesi sebagai sopir ojek online (Ojol) di Jakarta.
“Ada penambahan satu PDP
Laki-laki, umur 35 tahun, masuk pada tanggal 29 Maret 2020 jam 10.45 WIB. Pasien mengeluhan batuk, pilek, demam dan sesak,” kata Humas RSUD dr Dradjad Prawiranegara Kabupaten Serang Khaerul Anam, Minggu (29/3/2020).
Pasien berasal dari Kabupaten Serang. Saat ini kata Anam, pihak RSDP tengah merawat enam pasien PDP. Dua pasien lain, kata Anam, tengah menjalani homecare.
Untuk diketahui, pada kasus infeksi Covid-19 dengan gejala ringan dan tanpa kondisi penyakit penyerta seperti (penyakit paru, jantung, ginjal dan kondisi) mungkin dapat dilakukan perawatan atau isolasi di rumah.
Beberapa alasan pasien dirawat di rumah di antaranya, kondisi perawatan tidak tersedia atau tidak aman (mungkin menimbulkan komplikasi) atau pasien menolak dirawat di rumah sakit. Namun, hal tersebut harus mempertimbangkan beberapa hal diantaranya keputusan klinis dan keamanan lingkungan pasien.
Perlu dilakukan informed consent dengan pasien terkait dengan perawatan di rumah. Petugas medis juga harus mengikuti perjalanan penyakit dengan menghubungi via telepon atau jika memungkinkan kunjungan tatap muka secara Diagnosis dan Penatalaksanaan Pneumonia Covid-19 regular (setiap hari) dan melakukan tes pemeriksaan diagnostik spesifik jika diperlukan.
“Semua semakin membaik, besok saya monitor lagi ada perubahan apa tidak termasuk homecare,” kata Anam.
(You/Red)