Beranda Pemerintahan Surat Teguran Pemkot Serang Tak Mempan, PKL di Rau Masih Nekat Jualan...

Surat Teguran Pemkot Serang Tak Mempan, PKL di Rau Masih Nekat Jualan di Atas Trotoar

Deretan lapak pedagang kaki lima di Pasar Induk Rau, Kota Serang. (Adef/bantennews)

SERANG – Pedagang kreatif lapangan (PKL) yang berjualan di atas trotoar di kawasan Pasar Induk Rau (PIR), Kota Serang, Senin (19/5/2025), masih nekat berjualan. Padahal, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sudah melayangkan Surat Teguran I kepada para PKL.

Diketahui, Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Serang mengeluarkan Surat Teguran nomor: 300.1/739-Satpol PP/VI/2025 tersebut diterbitkan pada 7 Mei 2025.

Surat teguran itu dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, serta Perda Nomor 12 Tahun 2020 dan Perwal Nomor 63 Tahun 2023 yang mengatur tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Dalam surat tersebut, Pemkot Serang menegaskan, para PKL dilarang menggunakan badan jalan, trotoar, maupun fasilitas umum lainnya untuk berdagang. Para pedagang juga diminta untuk segera membongkar lapak secara mandiri dalam waktu tujuh hari sejak surat teguran diterima.

Namun, hingga surat itu diterbitkan dan disebarkan, masih banyak PKL yang tampak mengabaikan imbauan tersebut.

Sejumlah lapak, gerobak, kursi, dan tenda masih terlihat memenuhi trotoar di kawasan Pasar Rau, mengganggu kenyamanan pejalan kaki serta arus lalu lintas.

“Kami beri waktu tujuh hari untuk membongkar sendiri. Jika tidak, akan diberikan Surat Teguran II,” tegas Asda I Setda Pemkot Serang Subagyo, dalam surat yang ditandatanganinya.

Pemkot Serang juga mengingatkan pelanggaran atas teguran ini akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, bangunan liar yang tidak dibongkar secara mandiri akan ditertibkan paksa oleh petugas.

Sementara itu, beberapa pedagang mengaku baru menerima surat teguran tersebut. Mereka mengaku pasrah dan tak banyak bisa berbuat.

Para pedagang berharap pemerintah bisa memberikan solusi yang lebih manusiawi.

Baca Juga :  Warga Berhasil Gagalkan Pembobolan Alfamart di Kota Serang

“Kami bukannya mau melanggar, tapi memang nggak ada pilihan lain. Kalau harus pindah, kami harus mulai dari nol lagi menarik pembeli atau pelanggan,” ujar Opik, seorang pedagang sayuran.

Senada disampaikan Nurlela (Nama samaran), pedagang nasi uduk yang lapaknya berdiri di atas trotoar.

“Kami hanya bisa pasrah kalau nanti ditertibkan. Tapi kami juga butuh tempat cari nafkah. Mudah-mudahan ada tempat relokasi yang jelas,” ujarnya.

Para pedagang berharap jika penertiban benar-benar dilakukan, pemerintah memberikan solusi tempat baru yang layak agar mereka tetap bisa berdagang tanpa mengganggu ketertiban.

Penulis : Ade Faturohman

Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News