Beranda Pemilu 2024 Surat Suara Tercampur, TPS 009 Desa Bumijaya Kabupaten Serang Gelar PSU

Surat Suara Tercampur, TPS 009 Desa Bumijaya Kabupaten Serang Gelar PSU

TPS 009 Desa Bumijaya menggelar pemungut suara ulang (Audindra/BantenNewa.co.id)

SERANG – Tempat Pemungutan Suara (TPS) 009 yang terletak di Desa Bumijaya, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). PSU digelar karena pada hari pencoblosan 14 Februari kemarin, surat suara DPRD Kabupaten Serang dapil Ciruas tercampur dengan dapil lain, Kamis (15/2/2024)

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 009, Purnama Aji membenarkan hal tersebut.

Kata Aji PSU dilakukan karena surat suara dapil Ciruas tercampur dengan dapil Ciomas. KPPS baru mengetahui hal tersebut saat salah seorang warga yang akan mencoblos tiba-tiba mengeluhkan tidak adanya caleg DPRD yang ia akan pilih.

Aji kemudian melaporkan kejadian itu ke KPU Kabupaten Serang dan diperintahkan untuk menunda pemungutan suara untuk DPRD Kabupaten Serang. Ia kemudian diarahkan untuk menggelar PSU pada hari ini.

“Dari KPU ternyata semalam ada arahan untuk dilanjutkan sekarang,” kata Aji.

Aji mengatakan dirinya tidak mengetahui ada surat suara tertukar karena hanya diarahkan untuk menghitung jumlah surat suara tanpa melakukan pengecekan terkait dapil.

“Kita ga ngecek terus arahan dari KPU itu Cuma mengarahkan menghitung jumlahnya saja tidak untuk mengecek (Dapil),” ujarnya.

Ketua divisi teknis penyelenggara KPU Kabupaten Serang, Asmawi mengatakan selain di Ciruas tercampurnya surat suara juga terjadi di 3 TPS lainnya. Ketiga TPS itu ada di Kecamatan Jawilan dan Bandung.

“Ada di Jawilan ada 2 TPS (kemudian) ada juga di (Kecamatan) Bandung. itu satu (TPS) selesai (saat hari pemungutan suara). (Semua) udah selesai total ada 4 TPS. Kasusnya sama (dengan TPS 009 untuk) di Jawilan tapi untuk (surat suara) DPRD Provinsi Banten,” kata Asmawi.

(Dra/Red)