Beranda Pemerintahan Surat Perintah Pegawai Kecamatan Ciputat Pakai Gamis Hoax

Surat Perintah Pegawai Kecamatan Ciputat Pakai Gamis Hoax

Para PNS Pemkab Lebak mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila. (Ali/bantennews)

TANGERANG – Foto surat perintah dengan tertanda nama Camat Ciputat Andi D Patabai viral di media sosial. Surat tersebut berisi perintah kepada seluruh pegawai wanita di Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), untuk mengenakan baju gamis hitam tiap Jumat.

Andi membantah ada surat tersebut. Posting-an tersebut merupakan berita bohong alias hoax. Dia mengatakan tidak pernah ada perintah kepada pegawai perempuan untuk mengenakan gamis hitam pada hari Jumat.

“Tidak benar dan tidak pernah dikeluarkan kebijakan dalam bentuk surat perintah dari Camat Ciputat yang mengharuskan seluruh pegawai perempuan memakai gamis hitam setiap hari Jumat,” kata Andi dilansir detik.com, Sabtu (12/10/2019).

Andi menegaskan pakaian dinas PNS di lingkungan Pemerintahan Kota Tangerang Selatan telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangsel Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas PNS. Peraturan tersebutlah yang menjadi rujukan cara berpakaian pegawai.

“Kebijakan terkait pakaian dinas PNS di lingkungan Pemkot Tangsel sudah diatur di Perwal No 22 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Tangsel No 55 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas PNS, sehingga tidak diperbolehkan ada kebijakan atau aturan lain selain perwal tersebut,” lanjutnya.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini