Beranda Uncategorized Surat Intruksi Pencegahan Virus Corona Ketua PN Tangerang Dicabut

Surat Intruksi Pencegahan Virus Corona Ketua PN Tangerang Dicabut

Ilustrasi - foto istimewa google.com

TANGERANG – Ketua Pengadilan Negeri Tangeran, Muhammad Damis mencabut Intruksi tentang Pencegahan Virus Corona di lingkungan PN Tangerang yang baru dikeluarkan Selasa (17/3/2020).

Hal itu demi mempertimbangan aspek mencari keadilan. Surat intruksi tersebut dicabut dengan menerbitkan Pemberitahuan nomor W29.U24/365/KP.10.10/3/2020.

Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muhammad Damis mengaku telah melakukan kajian dan analisa, khususnya pemberian pelayanan pencari keadilan dan para pihak pengguna jasa pengadilan.

“Jika intruksi itu masih dipertahankan, akan mempengaruhi pada pelayanan termasuk penyelesaian perkara. Baik perkara Perdata maupun Pidana di PN Tangerang,” kata Damis, sesuai isi Surat Pemberitahuan, Rabu (18/3/2020).

Sementara itu, Advokat Rio Arif Wicaksono mengapresiasi pencabutan intruksi Pencegahan Virus Corona dilingkungan PN Tangerang. Dengan tidak mengesampingkan kebersihan lingkungan PN Tangerang dan kewaspadaan semua pihak terkait.

Menurut Advokat asal Tangerang ini, para pencari keadilan harus tetap diutamakan sesuai prosedur hukum acara. Apalagi, dipertegas Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020.

“Poin 2 dan 3 itu jelas menerangkan penundaan persidangan dan pembatasan pengunjung sidang merupakan kewenangan majelis hakim untuk menentukan. Dan Majelis Hakim dapat membatasi dan jumlah jarak aman antara pengunjung sidang,” jelasnya

Khusus perkara pidana, Rio mengatakan para terdakwa yang disidangkan lebih dari 10 orang, agar lebih diperhatikan tentang Sosial Distanting.

“Dalam hal kasus pidana, khususnya para terdakwa disidang yg jumlahnya lebih dari 10 orang, agar diperhatikan tentang social distanting baik diruang tunggu maupun di ruang sidang untuk mencegah penyebaran Covid-19,” terang Rio.

(Tra/Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini