Beranda Peristiwa Surat Edaran Bupati Lebak Soal Pembatasan Operasional Dilanggar, Truk Pasir Masih Beroperasi...

Surat Edaran Bupati Lebak Soal Pembatasan Operasional Dilanggar, Truk Pasir Masih Beroperasi Siang Hari

Mobil truk pasir yang masih beroperasi pada siang hari - (foto Sandi/BantenNews.co.id).

LEBAK – Surat Edaran (SE) yang membatasi waktu operasional truk angkutan galian C yang dikeluarkan oleh Bupati Lebak, terkesan tidak diindahkan oleh para pengusaha galian. Pasalnya, masih banyak truk pasir dan tanah yang masih beroperasi pada siang hari.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor B.500.11.10.1/4-BID.Kes/VI/2025 yang dikeluarkan pada Rabu 18 Juli 2025, disebutkan bahwa truk hanya boleh beroperasi mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Tatang, salah seorang warga mengatakan, surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak kayanya tidak dihiraukan oleh para pengusaha angkutan, makannya masih ada saja truk pasir yang beroperasi pada siang hari.

“Berarti selama ini surat edaran tersebut tidak diindahkan oleh para pengusaha galian dan angkutan. Kayanya para pengusaha di Lebak ini bandel semua,” kata Tatang, Minggu (22/6/2025).

Ia mengungkapkan, truk pasir yang beroperasi pada siang hari sangat mengganggu aktivitas warga. Selain menimbulkan kemacetan, aktivitas truk tersebut juga sering menimbulkan kecelakaan.

“Saya sangat terganggu dengan adanya truk pasir yang beroperasi pada siang hari. Mereka tidak peduli dengan warga yang sedang beraktivitas,” ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa pemerintah kabupaten seharusnya melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap truk pasir yang beroperasi siang hari.

“Pemerintah kabupaten seharusnya dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap truk pasir yang beroperasi siang hari. Jangan sampai warga terus-terusan terganggu,” ucapnya.

Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News