Beranda Hukum Surat Damai Beredar, Polres Lebak: Dugaan Pelecehan Murid SD Tetap Lanjut

Surat Damai Beredar, Polres Lebak: Dugaan Pelecehan Murid SD Tetap Lanjut

Ilustrasi anak korban asusila. (ai)

LEBAK – Beredarnya surat pernyataan damai dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Bunga, 11 tahun (nama samaran), murid kelas V sekolah dasar di Kabupaten Lebak, tidak menghentikan proses hukum. Polres Lebak menegaskan, penyidik tetap melanjutkan penanganan perkara yang diduga melibatkan SM.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, keluarga SM mengajukan surat kesepakatan damai kepada keluarga korban. Surat itu memuat pernyataan bahwa kedua pihak telah bermusyawarah dan sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan sejumlah ketentuan.

Namun, kesepakatan pribadi tersebut tidak otomatis menghapus proses pidana yang berjalan.

Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir menegaskan, polisi tetap menangani perkara tersebut hingga proses hukum berlanjut ke pengadilan.

“Jadi perkara ini tetap dilanjutkan. Polisi tidak akan memberikan jalan damai, pasti akan melanjutkan perkara ini sampai ke persidangan,” kata Moestafa saat dihubungi, Rabu (14/10/2026).

Moestafa menekankan, dugaan tindak pidana dengan anak sebagai korban harus ditangani sesuai ketentuan hukum. Kesepakatan antara keluarga korban dan pihak terduga pelaku tidak menjadi dasar bagi penyidik untuk menghentikan perkara.

“Intinya polisi melanjutkan perkara ini sampai ke pengadilan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, polisi tidak akan menoleransi dugaan pelecehan seksual yang melibatkan anak sebagai korban dan orang dewasa sebagai terduga pelaku.

“Tidak bisa lah, ini kan korbannya anak di bawah umur dan pelakunya sudah dewasa. Jelas tidak ada toleransi,” tegasnya.

Penulis : Sandi Sudrajat
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd