Beranda Nasional Suntikan Dana ke Garuda Melanggar Regulasi, Adian Napitupulu Berikan Masukan ke Presiden

Suntikan Dana ke Garuda Melanggar Regulasi, Adian Napitupulu Berikan Masukan ke Presiden

Politisi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu bertemu dengan Presiden Joko Widodo - Foto istimewa

TANGERANG – Politisi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu mengkritik gaya menyunitk dana sejumlah perusahaan BUMN tanpa mematuhi regulasi ditengah kondisi pandemi Covid-19.

Adian membeberkan obrolannya dengan Presiden RI Joko Widodo menyoal perusahaan plat merah seperti Garuda, Aerofood dan INKA serta rencana penutupan sekitar 2.000 kantor cabang Mandiri, UMKM dan beberapa hal lainnya.

Kemudian Aktivis 98 ini, menyampaikan pada Presiden agar tidak mengambil opsi pemberian pinjaman Rp8,5 triliun pada Garuda. Pasalnya, menurut Adian pemberian pinjaman tidak ada dalam PP 23 tahun 2020.

“Artinya ketika negara memberi pinjaman pada Garuda maka pemberian pinjaman itu bisa melanggar PP 23 tahun 2020 dan tentunya juga melanggar UU induknya yaitu no 2 tahun 2020,” terang Adian dalam keterangan tertulis yang diterima BantenNews.co.id, Minggu (14/6/2020)

Bahkan, lanjut Anggota DPR RI Komisi I ini menilai hal itu akan berdampak pada posisi Jokowi sebagai Presiden. “Jika dipaksakan maka Garuda mungkin bisa selamat, pemegang saham non pemerintah bisa selamat tapi Presiden, posisinya bisa tidak selamat,” kata Adian.

Adian lantas mengkuliti peran PP 23 tahun 2020 tentang Pelaksanan Program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Ia mengatakan pemerintah hanya ada empat pilihan untuk menggelontorkan anggaran. Pertama, Penyertaan Modal Negara (PMN), Kedua Penempatan Dana, Ketiga Investasi Pemerintah dan Keempat Penjaminan.

“Dari empat pilihan itu, maka secara peraturan yang ada, peluang membantu Garuda hanya dimungkinkan dalam bentuk PMN atau dalam bentuk Investasi Pemerintah. Tidak ada kemungkinan bantuan lain pada Garuda selain kedua hal tersebut,” ungkap Adian.

“Yang mengherankan kenapa Kementrian BUMN dan Kementerian Keuangan sepertinya menolak apa yang ada dalam PP padahal itu menguntungkan negara. Kementerian BUMN dan Keuangan sepertinya memaksa agar bentuk bantuan harus Dana Talangan berikut disebut Pinjaman / hutang,” tambahnya.

Sekjen PENA 98 ini menuturkan mengaku telah mencari dasar hukum yang membuat kementerian BUMN maupun Kementerian Keuangan merasa yakin bahwa pemberian pinjaman pada garuda itu dimungkinkan dan punya dasar hukum. Kata dia, Kalau hanya berdasarkan pada PP 23 tahun 2020 jelas Pinjaman tidak masuk satu dari 4 pilihan tersebut di atas.

“Lalu mungkin tidak Pinjaman diberikan? Kalau sekadar bicara mungkin atau tidak mungkin tentu bisa membuka debat kusir yang sangat panjang. Nah untuk keluar dari perdebatan ada baiknya kita mencari dasar hukum dalam UU maupun PP maupun Peraturan Menteri yang bisa menjelaskan lebih jauh tentang yang terkait dengan Investasi Pemerintah dan Pinjaman,”

“Rujukan saya adalah UU no 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP no 08 tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah serta Peraturan menteri keuangan Republik Indonesia no 190/PMK.05/2011 tentang sistem akuntansi investasi pemerintah,” jelas Adian.

Dari UU, PP hingga Permenkeu tersebut, menurut dia sangat jelas bahwa bantuan yang bisa diberikan pada Garuda tetap tidak bisa dikategorikan pinjaman melainkan masuk kategori Investasi yang berupa pembelian saham, obligasi, surat utang atau investasi langsung sebagai tambahan modal. Diluar itu pilihannya PMN. Munurut Adian posisi pemerintah adalah sebagai pemilik modal bukan sebatas pemberi pinjaman.

“Tentunya dengan konsekuensi pemilik saham di luar pemerintah sahamnya akan terdelusi sementara komposisi saham Pemerintah semakin banyak, mungkin bisa naik dari 60-an % menjadi 75 % atau 90 % bahkan bisa lebih. Bila hal itu terjadi maka harusnya Menteri BUMN dan Keuangan bangga dan senang jika Saham Negara bisa bertambah banyak di Garuda,”

“Jadi baiknya para Menteri berjuanglah untuk PMN atau Investasi Pemerintah bukan untuk Pinjaman yang berpotensi melanggar PP 23 /2020 dan UU 2 / 2020,” tukasnya

Adian membeberkan respon Presiden, Joko Widodo ketika berbincang dengan dirinya dalam kurun waktu hampir 70 menit. Dirinya mengaku Jokowi tidak memunculkan respon mimik wajah yang tidak enak. Malah, mendengar dengan baik dan mencatat dan memberikan penegasan beberapa hal yang dianggap perlu. Terlepas dari itu, Adian berlapang dada jika Presiden lah yang memiliki hak untuk memutuskan

“Presiden tidak menunjukan wajah kesal, malah Presiden mendengar, sambil membuat cukup banyak catatan dan berbicara menegaskan beberapa hal yang dirasa perlu. Ketika pembicaraan telah berlangsung sekitar 60 hingga 70 menit dan seluruh percakapan telah selesai, saya pamit pada presiden dan Presiden berdiri lalu mengantar saya sampai ke pintu teras tempat Golf Car menjemput,” kata Adian.

Sebagai pendukung Jokowi, Adian menyebut memiliki kewajiban moral dan sejarah untuk menjaga agar Jokowi tidak terjerumus dalam peluang terjadinya pelanggaran terhadap PP 23/2020 dan UU.

“Saya tidak perduli ada yang mau marah, kesal, ngebully, mengecam atau menyebar fitnah apapun. Bagi saya kepedulian tertinggi sebagai pendukung Jokowi, sebagi pemilih Jokowi, sebagai warga negara sebagai Rakyat Indonesia adalah memastikan uang negara untuk menyelamatkan negara dan Rakyat bukan untuk menyelamatkan saham swasta di Garuda,” tandas Adian

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini