Beranda Hukum Sundut Rokok ke Bocah 9 Tahun, Pemuda di Kabupaten Tangerang Jadi Tersangka

Sundut Rokok ke Bocah 9 Tahun, Pemuda di Kabupaten Tangerang Jadi Tersangka

Tersangka pelaku kekerasan pada bocah 9 tahun di Kabupaten Tangerang (Foto:Istimewa)

KAB. TANGERANG – Pemuda berinisial AF (24) asal Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang menyandang status sebagai tersangka gara-gara menyundutkan bara rokok ke bocah berinisial RH yang berusia 9 tahun.

Peristiwa itu terjadi lantaran pelaku kesal kepada korban yang masih dibawah umur itu karena kerap masuk ke dalam mobil warga tanpa izin.

Diketahui, pelaku dan korban tinggal di lingkungan yang sama yakni di Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Diketahui tindakan kekerasan kepada bocah itu terjadi pada 20 Juli lalu.

Aksi kekerasan tersebut sempat terekam video dan beredar di masyarakat hingga akhirnya di tangani Polresta Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Muhammad Andi Indra Waspada mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya karena kesal terhadap korban yang diduga beberapa kali masuk ke dalam mobil warga tanpa izin.

Kesal atas ulah bocah itu, pelaku menyundutkan bara rokok ke punggung dan pipi korban. Tak hanya itu, dua hari kemudian, pelaku kembali melakukan kekerasan dengan menyeret dan menendang korban di depan rumahnya.

“Penanganan perkara kekerasan terhadap anak menjadi prioritas kami. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan dalam bentuk apa pun, apalagi terhadap anak-anak,” ujar Andi dalam keterangannya, Jumat (25/8/2025)

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arif Rahman menambahkan pihaknya telah memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan bukti dan melakukan gelar perkara sebelum menetapkan AF sebagai tersangka.

“Tersangka diamankan pada 23 Juli 2025 dan langsung ditahan keesokan harinya. Penanganan kasus ini kami lakukan secara profesional, mengedepankan kepentingan perlindungan anak,” tegas Kompol Arif.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga :  Rentetan Aksi Penembak Misterius Resahkan Warga Tangsel, Target Pelaku Pengendara Motor

Penulis: Mg-Saepulloh
Editor: Usman Temposo