Beranda Kesehatan Sulitnya Masyarakat Adat Mendapatkan Vaksin Covid-19 karena Terganjal Syarat KTP

Sulitnya Masyarakat Adat Mendapatkan Vaksin Covid-19 karena Terganjal Syarat KTP

Vaksin Covid-19 - foto istimewa

 

JAKARTA – Masyarakat adat sempat kesulitan mendapatkan vaksinasi Covid-19 karena banyak yang tidak memiliki Kartu Tanda Kependudukan (KTP) sebagai syarat vaksin.

Deputi I Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Eustobio Rero Renggi mengatakan syarat birokrasi semacam ini sangat disayangkan karena antusiasme dari 500 ribu lebih masyarakat adat sangat tinggi untuk mendapatkan vaksin Covid-19.

Mereka bahkan sampai mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 29 Juli 2021 untuk memberi pengecualian untuk masyarakat adat tidak perlu pakai KTP untuk mendapatkan vaksin.

Surat itu berbuah manis, karena Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/III/15242/2021 yang memberikan pengecualian Bagi masyarakat yang belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Kita komunikasi terus dengan Menteri Kesehatan dan juga Polri, kalau bisa ini tidak jadi masalah, saat ini memang situasinya untuk NIK KTP tidak ada masalah lagi,” kata Eustobio saat dihubungi Suara.com, Rabu (4/8/2021).

Selain masalah NIK KTP, Eustobio mengungkapkan bahwa memvaksin masyrakat adat tidak semudah memvaksin masyarakat umum perkotaan, sebab kebanyakan dari mereka tidak pernah menyentuh akses kesehatan.

“Screening ini penting karena masyarakat adat ini sangat jauh dari akses kesehatan, mereka belum bisa mengetahui kondisi tubuh mereka, screening ini harus diperketat oleh petugas vaksin kepada masyarakat adat,” jelasnya.

Akses menuju tempat vaksinasi yang jauh pun menjadi kendala sulitnya masyarakat adat mendapatkan vaksin, pemerintah diharapkan jemput bola mendatangi wilayah adat untuk menggelar vaksinasi Covid-19.

“Lokasi vaksin harus dekat dengan wilayah adat, karena kalau mereka dimobilisasi ke kota itu akan susah akses transportasinya,” tuturnya.

Diketahui, masyarakat yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini sudah bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Tanpa NIK

Kemenkes telah menerbitkan surat edaran kepada Dinas Kesehatan di daerah untuk berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat apabila terdapat target sasaran vaksinasi COVID-19 yang belum memiliki NIK.

“Mereka tidak perlu membawa apa-apa, tapi harus melaksanakan vaksinasi bersama dengan dukcapil, nanti dapat NIK dari Dukcapil makanya harus bersama Dukcapil,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi Suara.com, Selasa (3/8/2021).

Mereka yang belum memiliki NIK ini biasanya kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ