Beranda Hukum Sudah Jadi Tersangka, Anak Pemilik Apotek Gama Belum Ditahan

Sudah Jadi Tersangka, Anak Pemilik Apotek Gama Belum Ditahan

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG– Meski sudah lama ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan obat setelan ilegal, hingga kini anak pemilik Apotek Gama, Lucky Mulyawan Martono hingga kini belum juga ditahan.

Bahkan, Lucky juga sempat mempersoalkan status tersangka tersebut dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. Hasilnya praperadilan itu ditolak oleh hakim tunggal, Bony Daniel pada 17 Februari 2025 lalu.

Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang, Mojaza Sirait mengatakan alasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) belum menahan Lucky karena selama ini ia dinilai kooperatif. PPNS juga masih berkoordinasi dengan Korwas.

“Untuk sementara belum yah, karena sejauh ini tersangka kooperatif, penahanan itu bisa unsur subjektif dan objektif yah, objektifnya yang bersangkutan kooperatif saat pemanggilan datang. Bukti juga sudah diserahkan dan tidak akan ada penghilangan barang bukti oleh yang bersangkutan,” kata Mojaza, Senin (24/2/2025) kemarin.

Usai kandasnya perlawanan Lucky di praperadilan, perkembangan kasus ini, kata Mojaza masih menunggu hasil telaah berkas dari Kejati Banten. Jaksa katanya masih meneliti berkas penyidikan.

“Kita masih menunggu arahan dari Kejaksaan, saat ini prosesnya masih tahap satu,” imbuhnya.

 

Dihubungi terpisah, Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna tidak banyak berbicara saat ditanya mengenai perkembangan kasus tersebut. Senada dengan Mojaza, Rangga juga mengatakan saat ini berkas masih diteliti.

“Masih proses penelitian,” kata Rangga.

 

Penulis: Audindra Kusuma

Editor: TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News