Beranda Hukum Sudah Dilarang, Pengelola Limbah Mesin Elektronik Masih Membandel

Sudah Dilarang, Pengelola Limbah Mesin Elektronik Masih Membandel

KAB TANGERANG – Terdapat puluhan pengelola usaha limbah komponen mesin elektronik yang ditemukan masih beroperasi di Desa Tegal Angus dan Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang.

Padahal, kegiatan tersebut sudah dilarang langsung oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (LH) dan Polda Metro Jaya sejak tahun 2018. Dimana, terbukti melanggar aturan tentang lingkungan hidup.

Warga setempat Ahmad Bustomi mengatakan pengelolaan limbah jenis komponen mesin elektronik di wilayahnya bikin polusi udara memburuk. Dirinya mewakili aspirasi warga dibuat resah lantaran pelaku usaha ilegal tersebut masih membandel beroperasi.

“Tolong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum kasih tindakan tegas yang jelas-jelas udah terbukti ilegal dan berdampak polusi udara,” ujar Bustomi kepada wartawan.

Menurut Bustomi, kalau berlindung dibalik kebutuhan ekonomi masih banyak usaha lain yang seimbang dengan kesehatan lingkungan dan jasmani. Seandainya ingin tetap usaha tersebut, wajib mengikuti aturan tidak seperti saat ini di permukiman warga.

“Kita ngerti buat pencarian ekonomi, tapi kan jangan ngerusak kesehatan akibat polusi udara juga kali. Ini kan dampaknya besar, bakar komponen nya aja di pemukiman warga,” keluhnya.

Sementara, pemerhati lingkungan Alfi Budairy menegaskan dalam hal ini pemerintah daerah harus bertindak tegas menyikapi persoalan membandelnya aktivitas limbah komponen yang sudah menahun akut.

Pasalnya, Alfi katakan aktivitas komersil tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Ditambah, terbukti sudah dilakukan penindakan tegas langsung oleh Kementerian LH dan Polda Metro Jaya kalau tidak salah di tahun 2018 menutup operasi usaha itu,” bebernya.

Lanjutnya, pemerintah daerah dan penegak hukum hanya tinggal meneruskan tindakan tersebut dengan mengedepankan prinsip restorative justice dan sosilogis.

“Sederhana, mau atau tidak melaksanannya para pemangku kebijakan, itu saja,” ujar Alfi.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini