Beranda Hukum Suasana Haru Selimuti Bebasnya 3 Terdakwa Korupsi Pasar Cilegon

Suasana Haru Selimuti Bebasnya 3 Terdakwa Korupsi Pasar Cilegon

Para terdakwa kasus korupsi Pasar Grogol, Kota Cilegon usai menjalani sidang dakwaan.

SERANG – Suasana haru menyelimuti ruang persidangan pasca hakim mengetok palu pembebasan 3 terdakwa kasus korupsi pasar Grogol, Kota Cilegon. Ketiganya dibebaskan hakim melalui putusan sela setelah hakim berpendapat bahwa dakwaan JPU tidak cermat.

Mantan Asisten Daerah (Asda) II Kota Cilegon, Tubagus Dikrie Maulawardhana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindag Kota Cilegon Bagus Ardanto dan Septer Edward Sihol kontraktor CV Edo Putra Pratama terlihat menangis terharu dan saling berpelukan saat hakim menyuruh ketiganya berdiri dan mendengarkan putusan secara bergiliran bahwa ketiganya diputus bebas.

Hakim berpendapatan jika dakwaan JPU tidak cermat atau obscuur libel. Artinya dakwan JPU tidaklah dapat dijadikan dasar pemeriksaan dalam persidangan.

“Majelis hakim berpendaat dakwaan JPU tidak cermat tidak jelas dan tidak lengkap. Dan harus dinyatakan batal demi hukum,” kata Dedy, Senin (23/10/2023).

Selepas sidang pun terlihat jika anggota keluarga masing-masing terdakwa yang hadir tampak memeluk ketiga terdakwa dengan raut bahagia. Kuasa hukum ketiganya juga mengucapkan syukur dengan menjabat klien masing-masing.

“Menerima eksepsi terdakwa Tubagus Dikrie Maulawardhana kemudian untuk mengeluarkan dari tahanan terdakwa Tubagus Dikrie Maulawardhana selepas putusan dibacakan,” kata ketua majelis hakim Dedy Ady Saputra membacakan bergiliran.

Kemudian saat hakim menanyakan tanggapan terkait putusan tersebut, ketiganya serempak menjawab menerima. Sedangkan JPU mengatakan pikir-pikir. (Dra/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini