JAKARTA – Pengacara PPP Dharma Rozali Akbar menduga suara PPP di wilayah Banten berpindah ke salah satu partai. Ia meyakini, jika suara partai berlambang Ka’bah ini tidak berpindah, maka parta PPP lolos parliamentary threshold (PT) 4 persen.
Dharma mengatakan, perpindahan suara partainya itu bahkan terjadi di beberapa daerah pemilihan (dapil) di Banten. Dapil Banten Satu, Banten Dua, dan Banten Tiga termasuk di antaranya.
“Pokok permohonan pemohon, praktik pemindahan suara pemohon untuk Pemilu anggota DPR RI. Pada Dapil Banten Satu, Banten Dua, Banten Tiga, Provinsi Banten, secara tidak sah terhadap Partai Garuda,” kata Dharma saat menyampaikan permohonan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024, di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
PPP melayangkan gugatan untuk Termohon KPU RI kepada MK. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, PPP mendapatkan perolehan suara sebesar 5.878.777 (3,87 persen).
Akibatnya, PPP tidak memenuhi ambang batas parlemen dan tidak lolos ke Senayan. “Berdasarkan persandingan perolehan suara pemohon dan Partai Garuda, terdapat perbedaan antara perhitungan pemohon dengan versi termohon,” ucapnya.
Dharma lalu membeberkan rincian dugaan perpindahan suara PPP ke Partai Garuda pada Dapil tersebut. “Dapil Banten Satu sebanyak 5.000 suara, Banten Dua sebanyak 5.450 suara, dan Banten Tiga sebanyak 8.950 suara,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, PPP meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pemilu 2024. Terkhususnya, pada tiga Dapil Provinsi Banten konversi ambang batas parlemen 4 persen.
PPP juga meminta, MK memerintahkan KPU menetapkan hasil perolehan suara yang benar. Yaitu, Dapil Banten Satu, PPP mendapatkan sebesar 137.212 suara, sedangkan Partai Garuda perolehan suara yang benar 131 suara.
“Banten Dua, suara PPP yang benar 69.812 suara, sedangkan Partai Garuda 104 suara. Banten Tiga, suara PPP sebesar 101.606 suara, sedangkan Partai Garuda 103 suara,” katanya.
(Red)