TANGERANG – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (18/2/2026).
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Erdi Yusuf (27) didakwa menganiaya istrinya, Inggar (28), hingga mengalami luka berat dan meninggal dunia tiga hari setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Peristiwa tragis itu terjadi di rumah kontrakan pasangan tersebut di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (27/8/2025).
Fakta persidangan mengungkap korban mengalami penganiayaan berat. Salah satu tindakan paling fatal adalah terdakwa menginjak bagian wajah korban hingga darah keluar dari hidung dan mulut. Peristiwa bermula dari cekcok rumah tangga ketika terdakwa meminta korban menggelar kasur. Korban menolak karena hendak menunaikan salat Isya, sehingga membuat terdakwa emosi dan sempat melempar tutup botol ke arah korban.
Setelah korban selesai melaksanakan salat, pertengkaran kembali terjadi. Korban berniat keluar rumah menuju kediaman temannya, namun dicegah dan ditarik paksa oleh terdakwa karena mengira istrinya akan menginap. Emosi terdakwa memuncak hingga gelap mata. Korban kemudian dibenturkan ke tembok kontrakan hingga terjatuh.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Fathul Mujib, Erdi mengakui perbuatannya. “Saya dorong ke tembok, kemudian dia jatuh, terus saya injak kepalanya,” ujarnya. Kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Monica Resinta, terdakwa juga mengakui menginjak kepala istrinya sebanyak dua hingga tiga kali dengan sekuat tenaga.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengeluarkan darah dari hidung dan mulut. Melihat kondisi istrinya yang bersimbah darah, terdakwa mengaku panik dan memilih melarikan diri. “Saya kaget, panik, dan bingung harus berbuat apa,” kata Erdi. Pelaku kemudian berhasil ditangkap polisi di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Meski terdakwa menyatakan penyesalan, Ketua Majelis Hakim menyesalkan sikap Erdi yang dinilai tidak memiliki inisiatif untuk menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban setelah kejadian tersebut. Atas perbuatannya, Erdi Yusuf didakwa melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kakak korban, Abdul Rizki Ananda, yang hadir sebagai saksi di persidangan, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa. “Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatannya,” tegas Ananda.
Sebelumnya diberitakan, korban sempat dirawat dalam kondisi kritis setelah diduga menjadi korban percobaan pembunuhan oleh suaminya sendiri. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 00.30 WIB. Abdul Rizki Ananda mengaku pertama kali mengetahui kejadian itu dari adik bungsunya yang mengirimkan foto dan video kondisi korban yang sudah berlumuran darah. “Saya langsung ke rumah sakit. Kondisinya sudah sangat parah dan kritis,” ungkapnya, Jumat (29/8/2025).
Penulis: Saepulloh
Editor: Usman Temposo
