Beranda Hukum Suami di Serang Bunuh Istri, Pisau Menancap di Punggung

Suami di Serang Bunuh Istri, Pisau Menancap di Punggung

Korban tewas akibat cekcok suami istri di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang -foto istimewa

KAB. SERANG – Seorang istri berinisial SP (25) tewas usai dianiaya oleh Naisan (27), sang suami di kediamannya yang berada di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang. Di media sosial tampak beredar foto sebilah pisau masih menancap di punggung korban.

Kapolsek Petir AKP Indra Irawan ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian itu. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (24/7/2022) sekira pukul 16.00 WIB.

Indra menjelaskan pelaku menganiaya korban dengan cara menusuknya di beberapa bagian. Tindakan sadis itu diduga karena sebelumnya pasangan suami istri itu bertengkar.

“Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara menusuk korban, diduga karena masalah keluarga karena sebelumnya terjadi cekcok mulut,” ujarnya kepada BantenNews.co.id ketika dikonfirmasi pada Minggu (24/7/2022).

Korban meninggal dengan beberapa luka tusukan akibat benda tajam di bebeberapa bagian tubuhnya yakni punggung sebanyak 6 tusukan, 1 tusukan di dada sebelah kiri serta luka sayatan di pergelangan tangan kanan kiri korban.

Usai menganiaya istrinya hingga tewas, pelaku yang merupakan seorang buruh harian lepas ini menyerahkan diri ke Polsek Pamarayan.

“Menyerahkan diri ke Polsek Pamarayan, karena pelaku orang Pamarayan. Lalu dikirim ke Polres (Polres Serang),” katanya.

Polisi langsung mengamankan dan memeriksa TKP, dari lokasi diamankan sejumlah barang bukti dari TKP yaitu satu bilah pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban dan pakaian yang digunakan korban.

Korban pun saat ini sudah dibawa ke RS Bhayangkara Serang untuk dilakukan visum dan autopsi.

Sementara itu, Naisan dipersangkakan Pasal 351 ke (4) KUHPidana karena telah menganiaya hingga menghilangkan nyawa seseorang.
(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini