Beranda Hukum Suami Betah dengan Istri Pertama, Istri Kedua Siksa Anak Kandung

Suami Betah dengan Istri Pertama, Istri Kedua Siksa Anak Kandung

(Sumber foto: suara.com)

TANGSEL – Perlakuan orangtua kepada anak seharusnya dibarengi dengan kasih sayang. Namun hal itu tak dilakukan LQ (22), wanita asal Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

LQ yang tinggal di Jalan Cempaka, Rengas, tega melakukan kekerasan terhadap anaknya yang masih bayi dengan cara memasukkan buah hatinya itu ke dalam bak berisi air.

Berdasarkan video yang beredar, pada saat bayi tersebut dicemplungkan, tampak anak tak berdosa itu menangis lantaran tak bisa bernapas. LQ melakukan itu secara berulang-ulang.

Akibat perbuatannya itu, LQ langsung diburu pihak Polres Tangsel bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Diketahui, LQ melakukan itu pada tanggal 25 Juni 2020.

Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan mengungkapkan, tersangka saat ini sudah diamankan. Sementara, motif tersangka, kata Iman, adalah bentuk kekesalan terhadap suaminya, yang kemudian hal itu dilampiaskan ke anaknya.

“Pada saat tersangka melakukan, dia memvideokan dan mengirim kepada suaminya. Dari fakta penyidikan juga diketahui LQ adalah istri kedua dari suaminya. Dia melakukan pernikahan tidak sesuai UU pernikahan atau nikah siri. Karena merasa kemudian perhatian suaminya ini lebih fokus ke istri yang sah, maka LQ melampiaskan kepada anaknya. Inilah motifnya,” ujar Iman dalam keterangan pers, Senin (23/11/2020).

Saat ini, lanjut Iman, tersangka sedang disidik oleh Satreskrim Polres Tangsel dan pihaknya tengah melakukan penahanan. Tersangka dikenakan pasal 80 UU nomor 35 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

“Kami imbau kepada masyarakat agar jangan menyebarkan video tersebut. Jangan dibuat viral, karena bentuk viral seperti itu melanggar UU ITE. Dan merupakan bentuk perlindungan terhadap anak dengan tidak menyebarkan video itu,” imbaunya.

Sementara di lokasi yang sama, Komisioner KPAI Margareth Aliatul Maimunah menjelaskan, anak-anak rentan mengalami kekerasan atau diskriminasi baik di rumah, sekolah atau lingkungan masyarakat tempat dia bermain.

“Pelakunya bisa siapa saja yang ada di sekitarnya. Di rumah misalnya siapapun orang yang tinggal di rumah bersama anak rentan menjadi pelaku. Dan anak mengalami kekerasan tidak hanya kekerasan seksual bahkan juga kekerasan fisik maupun psikis. Di sekolah dan lingkungan bermain anak juga sama,” jelas Margareth.

Dalam kasus ini, kata Margareth, ibu yang jadi tersangka ini sudah melanggar pasal 76 C, di mana setiap orang dilarang menempatkan, melakukan, membiarkan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

“KPAI akan melakukan pengawasan terkait dengan kasus ini, kepada pelaku kebetulan dia sudah ditangkap maka akan menjalani proses hukum sebagaimana UU yang ada, dan kami juga akan concern kepada anak karena anak harus juga mendapatkan rehabilitasi dan pendampingan dari kasus kekerasan baik fisik maupun psikis yang sudah dialami oleh anak supaya anak bisa keluar dari trauma yang dia alami,” paparnya.

Ditegaskan Margareth, anak bukan lah sesuatu yang menjadi pelampiasan bagi apapun kondisi orangtua, termasuk kaitannya dengan relasi suami istri, dan juga menjadi catatan bagi kita jangan mudah membagikan segala sesuatu di medsos.

“Anak memang harus kita lindungi tumbuh kembangnya supaya dia tidak mengalami kekerasan atau diskriminasi. Anak harus kita jaga kualitasnya karena ketika dia mengalami kekerasan apapun itu bentuknya baik psikis atau seksual maka ini akan memberikan dampak negatif kepada anak yang bukan jangka pendek,” ungkapnya.

“Trauma yang dialami bisa bertahun-tahun. apalagi kalau sampai tidak menjalani rehabilitasi. Kalau dia menjadi korban kekerasan seksual, tidak menutup kemungkinan dia nanti akan jadi pelaku kekerasan seksual,” pungkasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini