Beranda Pemerintahan Status HPL TTM Dianggap Hambat KSP, Plt Walikota : Pusat Harus Bantu...

Status HPL TTM Dianggap Hambat KSP, Plt Walikota : Pusat Harus Bantu Baliknama

CILEGON – Plt Walikota Cilegon Edi Ariadi menegaskan bahwa status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 6,6 hektar di Terminal Terpadu Merak (TTM) yang belum dibaliknamakan Pemkot dari transaksionalnya dengan PT Pelindo beberapa tahun silam akan menjadi kendala dalam percepatan revitalisasi multi moda transportasi yang terintegrasi di sekitar kawasan pelabuhan Merak oleh PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry.

Menurutnya campur tangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan maupun Kementerian BUMN sangat dibutuhkan agar rencana program dengan konsep Transit Oriented Development (TOD) dengan melibatkan lahan milik Pemkot Cilegon di kawasan TTM dan dermaga enam milik PT ASDP dalam Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) bisa segera terealisasi.

“Kalau HPL itu sudah dibaliknama ke Pemda, di-HGB (Hak Guna Bangunan), barulah bisa dikerjasamain, gitu dong. Dan itu akan memakan waktu yang lama. Menteri itu bisa nyuruh Pelindo kan, untuk cepat dibereskan (balik nama HPL),” ujarnya, Senin (4/6/2018).

Dari total luas 6,6 hektar tersebut, 2 hektar diantaranya diketahui telah diserahkan Pemkot Cilegon ke Kementerian Perhubungan pada awal 2017 silam, menyusul penerapan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014. Dimana otomatis hal itu pula telah bedapampak pada hilangnya pendapatan dari retribusi terminal sekira Rp2 miliar per tahun sejak saat itu.

“Kalau HPL nya saja belum balik, gimana kita ngomong? nanti berapa luas lahan yang harus kita kerjasamakan. Makanya saling bantulah,” jelasnya.

Informasi yang dihimpun BantenNews.co.id, untuk memuluskan rencana kerja sama itu, pembahasan di tingkat pemerintah pusat bahkan hingga melibatkan Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator bidang Perekonomian bersama sejumlah BUMN pengelola moda transportasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon belum lama ini.

“Saya memandangnya positif dalam rapat itu. Karena bagi dia (Deputi Kemenko bidang Perekonomian) ngga ada istilah siapa yang mempersulit, siapa yang harus bergerak, karena semua harus bergerak, semua stakeholder. Karena kita sendiri kan bukan penghambat rencana pengembangan dermaga enam,” ujar Kepala Dishub Cilegon, Andi Affandi.

Pemkot Cilegon, lanjut Andi, secara prinsip siap untuk membangun rencana kerja sama tersebut. “Makanya dalam rapat itu kesimpulan akhirnya adalah perlu dibentuknya Perpres agar terjadi percepatan,” jelasnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ