Beranda Uncategorized Status Berubah, Bawaslu Lebak Bisa Leluasa Buat Laporan dan Atur Keuangan

Status Berubah, Bawaslu Lebak Bisa Leluasa Buat Laporan dan Atur Keuangan

Kepala Sekretariat Bawaslu Lebak Afriliansyah

LEBAK – Kepala Sekretariat Bawaslu Lebak Afriliansyah mengatakan, semenjak 16 Agustus 2018 status Panwaslu berubah dari ad hoc menjadi badan atau Bawaslu Kabupaten Lebak. Terjadinya perubahan tersebut turut mempengaruhi ruang lingkup kerja baik kesekretariatan maupun masa kerja komisionernya.

“Setelah ditetapkan menjadi Bawaslu maka dari segi pengelolaan keuangan juga mandiri. Sistem pertanggungjawaban hanya sendiri dan tidak ikut kepada lembaga, sudah jadi badan atau Bawaslu Provinsi Banten,” kata Afriliansyah, Minggu (26/8/2018).

Menurutnya, pertanggungjawaban pengelolaan keuangan tidak lagi ke Bawaslu Provinsi. Secara struktural bisa mengelola laporan sendiri.

“Kalau dari sekretaritan begitu, sementara kalau komisioner masih tetap. Artinya masih satu komando, berkewajiban melaporkan sesuatunya kepada Bawaslu Provinsi,” katanya.

Afriliansyah menambahkan, perubahan status Panwaslu dari ad hoc menjadi badan turut mempengaruhi masa kerja komisioner tidak lagi tahunan atau musim pemilihan tetapi ditetapkan lima tahun.

“Kalau sudah jadi badan seluruh tahapan sistem kepemiluan dilaksanakan selama lima tahun. Tidak lagi satu tahun dimana perhelatan pemilihan usai maka masa kerjanya ikut selesai dan ketika menghadapinya ya berganti lagi orang-orangnya karena memang bergantung dari hasil proses rekrutmen,” katanya.

Afriliansyah menambahkan, masa kerja Bawaslu saat lima tahun yakni dibentuk pada 16 Agustus 2018 maka masa kerja komisioner berakhir pada tanggal 16 Agustus 2023.

“Sedangkan untuk panwas kecamatan statusnya masih ad hoc, artinya masa kerjanya tahunan jika Pemilu 2019 selesai, maka ikut selesai,” katanya. ( Tra/Ali/Red )

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News