Beranda Bisnis Status BDPK Dicabut OJK, Bank Banten Kembali Sehat

Status BDPK Dicabut OJK, Bank Banten Kembali Sehat

Gubernur Banten Wahidin Halim bersama jajaran direksi dan komisaris Bank Banten di Kantor OJK. (Foto Istimewa)

SERANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mencabut status Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten atau Bank Banten. Dengan kata lain, OJK menyatakan pencabutan itu juga membuat anak perusahaan  PT. Banten Global Development (BGD) itu kembali sehat.

Informasi yang dihimpun, keputusan itu merupakan hasil rapat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tanggal 5 Mei 2021. Dimana, status Bank Banten setelah dinyatakan sehat oleh OJK menjadi bank yang dapat beroperasi secara  normal pada tingkat kesehatan Bank dengan nilai PK-3.

Surat pemberitahuan  status pengawasan Bank Banten  dari OJK diterima langsung oleh Gubernur  Banten Wahidin Halim (WH) siang tadi di Jakarta, Kamis (6/5/2021).

“Alhamdulillah. Hari ini Bank Banten dinyatakan sehat oleh Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH).

Sebelumnya, usai pengukuhan jajaran manajemen Bank Banten, Rabu (5/5/2021), WH mengaku optimistis bahwa Bank Banten bakal segera dinyatakan sehat oleh OJK. Alasannya, pihaknya telah memenuhi empat persyaratan dari OJK untuk penyehatan Bank Banten yaitu, permodalan, likuiditas, penyelesaian kredit bermasalah, serta pergantian pengurus (jajaran manajemen-red).

“Dengan statusnya kini, Bank Banten bisa beroperasi normal serta harus bekerja keras menjadi bank yang dipercaya oleh masyarakat Banten,” kata WH.

Sementara, Direktur Utama Bank Banten, Agus Syabarrudin mengatakan, saatnya masyarakat Banten menjadikan Bank Banten sebagai bank pilihannya. Bank Banten bukan sekedar Bank biasa karena memiliki sejarah panjang kemandirian Banten, tanahnya para “Jawara” yang dilahirkan oleh semangat patriotisme para pejuang Banten.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini