Beranda Pemerintahan Status Bank Banten Masih Dalam Pengawasan Khusus, WH: Masih Diproses OJK

Status Bank Banten Masih Dalam Pengawasan Khusus, WH: Masih Diproses OJK

Gubernur Banten, Wahidin Halim saat memberikan keterangannya pers - (Foto Iyus/BantenNews.co.id)

SERANG – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) mengungkapkan pencabutan status pengawasan khusus PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten atau Bank Banten masih diproses oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Diketahui, saat ini OJK belum mencabut status Bank Banten sebagai bank dalam pengawasan khusus. Padahal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menggelontorkan dana setoran modal (DSM) sebesar Rp1,5 triliun untuk melakukan penyehatan seperti yang disyaratkan OJK.

WH mengatakan, Pemprov Banten telah memenuhi syarat-syarat yang diberikan OJK dalam proses penyehatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terebut.

“OJK akan nyatakan (Bank Banten) sehat apabila pertama modal yang masih kurang kita penuhi, kedua likuditas dan ketiga manajemen. Ketiga unsur itu kita penuhi. Sekarang masih dalam proses OJK,” kata WH, Jumat (27/11/2020).

Meski DSM Rp1,5 triliun sudah degolontorkan, lanjut WH, Bank Banten masih harus mencari tambahan modal.

“Karena OJK punya standar. Tapi rapat terakhir mereka berikan sinyal bisa disehatkan. Kalau lihay dari apa yang saya tahu kebutuhan (modal) tidak lagi besar karena Rp 1,5 triliun sudah digelontorkan,” ujarnya.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini