CILEGON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) mulai merancang strategi agar Stadion Geger Cilegon atau yang lebih dikenal dengan Stadion Seruni dapat menjadi sumber pemasukan untuk menunjang fasilitas dan perawatan.
Kepala Disporapar Kota Cilegon, Sakri Jasiman mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menunggu pengesahan peraturan daerah (Perda) yang saat ini masih dibahas di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Perda tersebut akan mengatur retribusi sewa stadion, khususnya lapangan sepak bola.
“Perda itu usulan dari Dispora, agar ada perhitungan biaya sewa stadion. Tapi yang menentukan tarifnya nanti adalah bidang aset, karena mereka punya rumus dan perhitungan sendiri. Saat ini prosesnya masih berjalan,” ujar Sakri, Selasa (12/8/2025).
Selain sewa lapangan, potensi pemasukan juga bisa diperoleh dari retribusi parkir kendaraan. Menurut Sakri, antusiasme masyarakat terhadap stadion ini cukup tinggi, sehingga peluang pendapatan terbuka lebar.
“Kalau sudah ada aturan hukumnya, baik melalui Perda maupun Peraturan Wali Kota, kita akan lebih leluasa mengelolanya. Minimal, stadion punya pemasukan rutin untuk perawatan,” tambahnya.
Dengan adanya skema pendapatan ini, Stadion Seruni diharapkan tidak hanya menjadi pusat kegiatan olahraga, tetapi juga dapat dikelola secara berkelanjutan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin