Beranda Pemerintahan SPSI Pandeglang Minta UMK Tahun Depan Naik 10 Persen

SPSI Pandeglang Minta UMK Tahun Depan Naik 10 Persen

Ketua DPC SPSI Kabupaten Pandeglang Marja. (IST)

PANDEGLANG – Buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC SPSI) 1973 Kabupaten Pandeglang meminta Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pandeglang tahun 2023 mendatang naik sebesar 10 persen.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPC SPSI 2973, Marja saat melakukan rapat pembahasan UMK dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pandeglang.

“Kami mengusulkan kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 10 persen daat rapat pleno pembahasan Upah Minimum (UM),” kata Marja, Rabu (23/11/2022).

Marja menjelaskan, alasan pihaknya mengajukan usulan kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 10 persen karena sesuai dengan pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan.

“Usulan kenaikan UMK 10 persen itu karena memang Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) membatasi kenaikan Upah Minimum sebesar 10 persen. Sehingga usulan maksimal ya segitu,” jelasnya.

Ia membeberkan, kenaikan upah minimum 2023 maksimal 10 persen mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Permenaker itu sudah diteken oleh Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022. Dengan terbitnya Permenaker tersebut maka kenaikan upah minimum untuk 2023 maksimal hanya sebesar 10 persen,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial pada Disnakertrans Kabupaten Pandeglang, Ati Sutihat menambahkan, kenaikan UMK 2023 belum ditetapkan karena masih menunggu surat edaran dari Gubernur Banten.

“Baru usulan 10 persen kenaikan UMK. Untuk penetapan kita juga masih menunggu edaran dari Gubernur Banten,” tambahnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini