
SERANG – Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) Banten mendesak Gubernur Banten, Wahidin Halim menaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2021.
Juru bicara (Jubir) Aliansi SP/SB Banten, Afif Johan mengatakan, UMK merupakan jaring pengaman (safety net) yang disesuaikan dengan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) dan memperhatikan produktifitas dan pertumbuham ekonomi.
“Dari hasil survey kami berdasarlan Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 tentang komponen KHL, bahwa nilai kebutuhan hidup layak mrngalami kenaikam dari tahun sebelumnya. Sementara, data inflasi plus PDB di Banten adalah 3,37 persen, survey proyeksi nilai KHL 5,14 persen. Dengan demikian kenaikan UMK Banten seharusnya 8,51 persen,” kata Afif, Senin (9/11/2020).
Terkait UMSK, lanjut Afif, hal itu merupakan upah minimum yang didapatkan pekerja di sektor tertentu. “Untuk nilainya tetap ditetapkan Gubernur dengan besaran lebih besar dari UMK. Dengan kata lain, UMSK merupakan hak normatif bagi pekerja di sektor industri tertentu,” katanya.
Afif menilai, pandemi Covid-19 sangat berdampak besar bagi pekerja. Dimana, di tengah mewabahnya virus asal Tiongkok tersebut, para pekerja harus tetap bekerja meski adanya risiko penularan yang cukup besar.
“Di samping itu, pandemi ini juga cukup berdampak pada pemenuhan kebutuhan hidup. Biaya kebutuhan semakin tinggi,” ujarnya.
Ditambahkan Afif, pandemi Covid-19 bukan menjadi alasan pemerintah untuk tidak menaikkan UMK dan UMSK.
“Dalih tidak menaikkan dengan alasan demi keberlangsungan usaha itu sangat keliru. Tentunya ada ketidakberpihakan kepada pekerja sehingga mendapatkan upah tidak layak. Apalagi banyak perusahaa yang tidak terkena dampak covid bahkan produksinya makin meningkat,” pungkasnya.
(Mir/Red)